UKM Dilarang Pindahtangankan Izin Tambang

Larangan pemindahtanganan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 18 Feb 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 17:00 WIB
Kemenkeu Pastikan Arah Kebijakan PNBP 2024 untuk Jaga Kelestarian Lingkungan 
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan melalui skema prioritas untuk usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, serta organisasi keagamaan tidak boleh dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.

“IUP yang diberikan secara prioritas ke UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” ujar Bahlil Lahadalia dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).

Bahlil menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong lahirnya pengusaha baru di daerah. Menurutnya, dalam waktu empat hingga lima tahun setelah memperoleh IUP, pelaku usaha diharapkan bisa naik kelas menjadi pengusaha besar.

“Jadi, bukan dikasih lalu dijual lagi. Itu tidak boleh. Kami ingin pengusaha-pengusaha baru bermunculan di daerah,” tegasnya.

Larangan Jual-Beli IUP

Larangan pemindahtanganan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Meski demikian, Perpres tersebut hanya mengatur kepemilikan IUP bagi badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI juga menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya seluruhnya melalui mekanisme lelang, kini ada skema tambahan berupa skema prioritas.

Skema Prioritas untuk Pemerataan

Skema prioritas ini diterapkan untuk memastikan pembagian sumber daya alam yang lebih merata. IUP tidak hanya diberikan kepada perusahaan besar, tetapi juga kepada UKM, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan juga telah disepakati antara eksekutif dan legislatif dalam revisi UU Minerba. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sumber daya alam dapat dikelola lebih inklusif dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat luas.

Tok, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan DPR

FOTO: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2021
Suasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba atau RUU Minerba resmi menjadi undang-undang (UU).

Hal tersebut usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar. rapat paripurna DPR RI digelar pada hari ini, Selasa (18/2/2025). Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Awalnya, Adies awalnya mempersilakan pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba.

Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

"Setuju," jawab anggota DPR. Adies mengetuk palu. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang. 

"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di DPR, dikutip Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

"Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman. 

Perguruan Tinggi Batal Bisa Kelola Tambang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).... Selengkapnya

Sebelumnya, Perguruan tinggi dipastikan tidak akan bisa mengelola tambang. Hal ini dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. 

Untuk diketahui, wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa *18/2/2025). 

bahlil menjelaskan, namun untuk mengakomodasi usul DPR tersebut, pemerintah merumuskan dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

Cari Formulasi

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya