AP II: Video Kedatangan WNA di Bandara Soekarno Hatta saat PPKM Darurat Hoax

AP II menegaskan saat PPKM Darurat Jawa Bali, tidak ada kelompok WNA masuk di Bandara Soekarno-Hatta, seperti dalam video yang beredar.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Jul 2021, 17:33 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 17:32 WIB
Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Beredar video yang menarasikan kedatangan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) pada masa PPKM Darurat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan video tersebut memuat informasi tidak benar alias hoax.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menegaskan, video tersebut sengaja diframing dan dinarasikan untuk memperlihatkan seolah-olah banyak WNA datang di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Juli 2021, atau di awal penerapan PPKM darurat.

Padahal, Holik  menegaskan jika kenyataannya tidak demikian. “Kami pastikan bahwa itu adalah hoax. Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021,” ujar dia dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu (4/7/2021).

Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa - Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.

"Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik," tandasnya.

 

Saksikan Video Ini


Jangan Produksi Hoaks

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

AP II meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoax seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut.

Hingga saat ini, dipastikan seluruh stakeholder berkomitmen menjalankan ketentuan di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya