Taperum Cair Lagi! Pensiunan dan Ahli Waris PNS Terima Rp 1,08 Triliun

Pada tahap ini, pencairan dana masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Jul 2021, 23:03 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 23:02 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta BP Tapera kembali mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris untuk tahap ketiga. Pencairan ini dengan menggandeng  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

Pada tahap ini, pencairan dana masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021.

Pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS.

Pada tahap ketiga, 393.699 pensiunan PNS dan ahli waris yang mendapatkan total dana sebesar Rp 1,08 triliun, sebagian besar dari target penerima tersebut sudah tidak tercatat menjadi peserta Taspen dikarenakan pensiun dini dan beberapa hal lainnya.

Atas dasar tersebut, BP Tapera mengambil langkah alternatif bekerja sama dengan perbankan agar hak PNS pensiun dan ahli waris tetap dapat diberikan.

Pada bulan Mei 2021, BP Tapera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BRI, di mana BP Tapera menempatkan dananya untuk dicairkan kepada target penerima yang tidak tercatat sebagai peserta Taspen.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan bahwa dalam prosesnya BP Tapera menghadapi beberapa tantangan seperti verifikasi data, proses penghitungan saldo beserta pengembangannya, serta penjajakan kerja sama dengan perbankan. PKS dengan BRI pada Mei tahun ini merupakan upaya BP Tapera dalam percepatan pencairan dana kepada para peserta,” jelas Adi Setianto, Komisioner BP Tapera dalam keterangannya.

Hingga saat keterangan ini dikeluarkan, seluruh dana Taperum sudah dialokasikan ke BRI, di tahap awal pencairan, BP Tapera menyerahkan data sejumlah 370.616.

Angka itu sekitar 90 persen dari total target dengan detail sebanyak 248.477 PNS pensiun dan 122.139 ahli waris masing-masing sejumlah Rp 759,6 miliar dan Rp 217,8 miliar.

"Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melakukan proses lebih lanjut hingga mencapai 100 persen," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum (baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris) dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu.

Meski demikian, BP Tapera berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat, agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin.

Hingga Maret 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp 1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris.

Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50 persen dari seluruh target penerima dana Taperum. Adapun pencairan tersebut di atas, dilakukan melalui kolaborasi BP Tapera dan Taspen.

 

Saksikan Video Ini

Proses Pencairan

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

 

Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.

Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris.

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id.

Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

“Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia," Adi Setianto menambahkan.

Terkait dengan proses pencairan dana, Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

“Dana sekitar Rp 1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu”, ungkap Adi Setianto.

 

Pencairan Dana untuk PNS Pensiun Periode Januari – April 2021

ASN atau PNS. Dok https://sscasn.bkn.go.id/
ASN atau PNS. Dok https://sscasn.bkn.go.id/

Berbeda dengan tahap ketiga di atas, mekanisme pencairan bagi PNS yang pensiun pada Januari s.d. April 2021, rencananya kembali dilakukan melalui Taspen.

BP Tapera mencatat sedikitnya 60.538 peserta dengan jumlah dana Rp 266,5 miliar mulai dapat diproses pada minggu kedua Agustus 2021, dengan klausul data peserta tercatat sebagai peserta Taspen.

“Untuk gelombang berikutnya, kami menyiapkan infrastruktur melalui Taspen guna percepatan pencairan kepada PNS pensiun dan ahli waris. Pantau juga saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website”, tutup Adi Setianto.

BP Tapera senantiasa berupaya memberikan pelayanan secara cepat dan semaksimal mungkin, khususnya dalam pencairan dana. Namun, tetap memerhatikan koridor dan prosedur guna menjaga tata kelola sesuai aturan yang berlaku.

Bagi PNS pensiun dan ahli waris yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencairan dana, silakan menghubungi call center di 021-156 atau melalui layanan Whatsapp di 08118-156-156 dan surel ke layanan@tapera.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya