Subsidi Gaji Rp 1 Juta Siap Dicairkan, Cek Syarat Penerimanya

Pemerintah akan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji dengan target kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 16:15 WIB
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji dengan target kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM level 3-4, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, Menaker Ida menyatakan, sebagian pekerja atau buruh dengan upah di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan ini.

Ida memberikan pengecualian kepada pekerja penerima subsidi gaji di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

"Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000," terang Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di beberapa provinsi yang masuk wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nilai UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta.

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta:

Batas minimum gaji di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menggunakan UMK dan mengacu pada UMP DKI Jakarta.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

 

Banten:

- Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta

- Kabupaten Serant Rp 4,3 juta

- Kota Cilegon Rp 4,4 juta

- Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta

- Kota Tangerang Rp 4,3 juta

- Kota Serang Rp 3,9 juta

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wilayah Lainnya

FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jawa Barat:

- Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta

- Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta

- Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta

- Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta

- Kota Depok 4,4 juta

- Kota Bogor Rp 4,4 juta

- Kota Bekasi Rp 4,8 juta

- Kota Bandung Rp 3,8 juta

 

Jawa Timur:

- Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta

- Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta

- Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta

- Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta

- Kota Surabaya Rp 4,4 juta

 

Kepulauan Riau:

- Kota Batam Rp 4,2 juta

- Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta

 

Papua:

- Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki UMK dan mengacu pada UMP Papua Rp 3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta

- Kota Jayapura Rp 3,7 juta

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya