Menteri Bahlil Pastikan Sistem OSS Tak Sunat Kewenangan Pemerintah Daerah

Dalam sistem OSS ini memberikan waktu selama 20 hari kepada pemerintah daerah dalam memutuskan pemberian izin.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 12:00 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Senin (23/3/2020). (Athika/Liputan6.com)
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Senin (23/3/2020). (Athika/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Adanya Online Single Submission (OSS) tidak akan mengalihkan proses pemberian izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Semua kewenangan tetap menjadi hak pemerintah daerah meskipun dalam proses perizinan menggunakan sistem yang dibuat pemerintah.

"Sesuai arahan presiden tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke Pusat. Tidak ada, semua di daerah," kata Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Dalam sistem OSS ini memberikan waktu selama 20 hari kepada pemerintah daerah dalam memutuskan pemberian izin. Hal tersebut diatur dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi proses perizinan yang memiliki resiko tinggi.

"Cuma kami atur di NSPK, contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi dan kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5," kata dia.

Saat menjadi pengusaha pun Bahlil mengaku tidak pernah tahu terkait prosedur fiktif positif tersebut. Namun ketika menjadi bagian dari pemerintah, ternyata ada aturan fiktif positif.

"Saya dulu enggak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tau," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Izin Tidak Boleh Dipersulit

Panel V Rakornas Indonesia Maju
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat diskusi panel V Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel V itu membahas penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Ketua Umum HIPMI ini mengatakan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, proses pemberian izin tidak boleh dipersulit pemerintah. Sebab dengan menahan pemberian izin, maka sama saja dengan menahan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan menahan tingkat perbaikan EODB.

"Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EODB," kata dia

Namun, dia menyadari tidak semua pengusaha baik dan bagus. Sehingga dia akan bertindak kepada perusahaan yang sulit diatur, namun tetap sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi kalau (ada pengusahanya) pencak silat, kita pencak silat sedikit. Selama masih di periode NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya