Ini Bedanya OSS Versi 1.1 dengan OSS Berbasis Risiko

Perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS-RBA

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 12:00 WIB
Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.
Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid mengatakan, terdapat perbedaan antara Online Single Submission (OSS) versi 1.1 dengan OSS Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko yang telah diluncurkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Perbedaan antara OSS versi 1 dan OSS-RBA ini terdapat perombakan pada perizinan yang sangat beda sekali, tapi inilah based approach yang dalam melihat lisensi yang ada,” kata Arsjad dalam webinar Urus Izin Tanpa Ribet, Kamis (12/8/2021).

Adapun perbedaan OSS versi 1.1 dan OSS-RBA, pertama, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Sedangkan dalam OSS-RBA seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor sudah terpusat.

Kedua, pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha. Sedangkan dalam OSS-RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

Ketiga, OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakkan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.

Keempat, OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun, dalam OSS-RBA setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Semua Biaya Dibayar Secara Online

Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.
Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.

Kelima, pada OSS-RBA semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi.

Keenam, dari segi pengawasan tidak ada pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Ketujuh, OSS 1.1 tidak terdapat pembagian skala usaha, serta tidak mengakomodir kemudahan UMKM. Sehingga UMKM berisiko rendah tetap dapat memiliki izin usaha.

“Jadi ini beda sekali dan  memang kuncinya adalah tadi, bahwa akan membuat semua ini otomatisasi pada saat yang bersamaan,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya