Liputan6.com, Jakarta Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, skema bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021 yang diberikan ke pekerja berbeda dengan subsidi gaji2020.
Anggaran yang akan dialokasikan adalah sebesar Rp8,8 triliun dan akan mencarikan dana sebanyak Rp 947.499 miliar untuk 947.499 orang yang akan menerima bantuan subsidi. Oleh karena itu, Kemnaker menjelaskan apa saja perbedaan batasan gaji hingga penyaluran dana BLT subsidi gaji tersebut.
Adapun sektor yang diutamakan menerima BSU antara lain sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa⎼kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Advertisement
Mengutip dari akun resmi Instagram milik Kemnaker di @kemnaker, ternyata ditemukan tiga perbedaan skema penyaluran dana BSU dana dan batasan gaji. Berikut adalah perbedaannya.
Tahun 2020
- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
- Tidak ada batas wilayah ataupun sektor
- Dana yang diterima oleh penerima bantuan subsidi adalah sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Oleh karena itu, jumlah BSU yang diterima sebanyak Rp2,4 juta
- Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi dari penerima bantuan.
Tahun 2020
- Batas maksimal gaji atau upah sebesar Rp 3,5 juta
“Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan” berikut yang tertulis pada unggahan @kemnaker.
- BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
Sektor yang terdampak dan diberikan bantuan termasuk dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Dana yang diterima penerima sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 banyak yang termasuk Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, khusus provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harapan dari Pemberian Bantuan
Perbedaan ini dijelaskan Ida bahwa bantuan yang dilakukan pada 2021 terletak pada kriteria calon penerima bantuan. Pada 2021, bantuan diberikan berdasarkan batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada besaran dana yang diterima oleh pekerja/buruh yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan pada 2021 sehingga tahun ini BSU disalurkan untuk dua bulan sekaligus⎼jumlahnya menjadi sebesar Rp1 juta.
Adapun perbedaan terakhir terletak di penyaluran bantuan khususnya penerima BSU akan dikirimkan menggunakan bank yang termasuk Bank Himbara seperti yang sudah dipaparkan di atas.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang terdaftar,” mengutip dari keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Hadiyanto, Jumat (13/08/2021).
Data dari penerima BSU akan didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan oleh Kemnaker. Dengan begitu, nantinya mekanisme penyaluran selanjutnya pun akan dipertanggungjawabkan oleh Kemnaker juga.
Subsidi upah yang dijalankan menjadi upaya pemerintah mendukung para pekerja di tengah pandemi COVID-19. Anggaran yang telah dialokasikan mulai dijalankan kembali agar mendukung sektor usana dan mencegah terjadinya pemutusan kerja.
“Diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi ini sekaligus membantu para pekerja memenuhi kebutuhannya,” jelas Hadiyanto.
Reporter: Caroline S
Advertisement