Kapasitas Pengunjung Masih Dibatasi, Mal Terus Defisit

Pengusaha pusat perbelanjaan berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan vaksin dan kemudahan vaksinasi bagi masyarakat umum di tengah PPKM.

oleh Andina Librianty diperbarui 24 Agu 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 16:20 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan pelonggaran-pelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih membuat pusat perbelanjaan atau mal desifit. Hal ini karena kapasitas yang masih dibatasi maksimal 50 persen.

Alphonzus mengungkapkan, pihaknya menyambut baik atas berbagai pelonggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah sampai dengan saat ini. Namun hal tersebut belum mampu menutup biaya operasional pusat perbelanjaan.

"Pusat Perbelanjaan masih akan mengalami defisit dikarenakan dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen tidak akan bisa menutupi biaya operasional," ungkap Alphonzus kepada Liputan6.com pada Selasa (24/8/2021).

Pelonggaran tersebut, katanya, juga akan menolong sektor usaha non formal berskala mikro dan kecil seperti tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.

Selain itu, Alphonzus berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan vaksin dan kemudahan vaksinasi bagi masyarakat umum, terutama di wilayah dengan tingkat vaksinasi yang masih rendah. Hal ini agar penerapan protokol wajib vaksinasi bagi pengunjung pusat perbelanjaan tidak mengalami banyak kendala.

Ia juga mengatakan pemerintah harus dapat memastikan keandalan aplikasi PeduliLindungi, karena penggunaannya semakin meluas. Tujuannya agar tidak terjadi masalah pada saat implementasi di berbagai sektor usaha.

"Pusat Perbelanjaan selalu berkomitmen dan memiliki keseriusan dalam pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten untuk menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPKM Mulai Dilonggarkan, Pedagang Warteg Belum Untung

Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Suasana Warteg Ellya yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pelayan Warteg Ellya diwajibkan menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan saat melayani pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Level di berbagai daerah. Kendati beberapa kota besar mengalami penurunan level PPKM dan pelonggaran, pengusaha warteg mengaku belum merasakannya.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara, Mukroni mengakui adanya pelonggaran yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.

“Akan tetapi ternyata di lapangan dengan pelonggaran-pelonggaran aturan yang sebelumnya diperketat belum menunjukkan (dampak) signifikan,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/8/2021).

Kondisinya saat ini, kata dia, daya beli masyarakat masih rendah sehingga pengusaha warteg tetap belum mendapatkan keuntungan.

“Teman-teman (pengusaha warteg) masih dalam arti belum mendapatkan keuntungan dari pelonggaran ini,” tambahnya.

Ia mengatakan, para pengusaha warteg di sekitaran kawasan perkantoran dan mall terutama juga belum merasakan dampak yang signifikan dan mendapatkan untung.

“Karena para pekerja (kantor dan mal) juga masih menghemat dengan kondisi begini banyak temen pekerja membawa bekal karena mereka harus menghemat pengeluaran,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya