Masterplan Tuntas, Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru Masih Tunggu UU IKN

Pendetilan dari desain ibu kota baru milik juara 1 sayembara yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih harus dipersiapkan lagi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 20:00 WIB
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menuntaskan masterplan pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kendati begitu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata menyampaikan, pembangunan fisik ibu kota baru belum bisa dikerjakan sebelum Undang-Undang atau UU Ibu Kota Negara yang kini masih berbentuk RUU IKN terbit.

"Semua pembangunan fisik di ibu kota negara akan dimulai dengan harus nunggu UU IKN," kata Rudy kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

Rudy menyampaikan, masterplan proyek ibu kota baru kini sudah selesai, dan tinggal dilakukan penyesuaian dengan tata ruang yang ada di lapangan.

Disebutkan Rudy, pendetilan dari desain ibu kota baru milik juara 1 sayembara yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih harus dipersiapkan lagi.

"Site plant-nya bagaimana, land development-nya seperti apa, karena kan di sana lokasinya berbukit. Itu yang lagi dipersiapkan teman-teman PUPR," ujar Rudy.

"Kemudian kan yang pasti sudah disiapin kan akses. Pak Jokowi juga kemarin kan sudah lihat. Lalu beberapa kebutuhan air bersih juga sedang disiapkan. Awalnya untuk memenuhi air bersih di Balikpapan, tapi bisa untuk Ibu Kota Negara," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ibu Kota Baru Keinginan Bersama

Desain Ibu Kota Baru
Visual desain garuda di bangunan Istana Negara Ibu Kota Baru. (dok. tangkapan layar IGTV @suharsomonoarfa)

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menanggapi lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru. Ia menilai lamanya durasi tersebut sebagai hal yang wajar.

Bahkan, Misbakhun mengatakan rencana perpindahan tersebut perlu dilanjutkan karena hal itu adalah keinginan bersama. Ia juga mengatakan adanya ibu kota baru tersebut tak menjadikan DKI Jakarta sebagai kota yang terlantar.

“Kan ibu kota negara itu kan keinginan bersama, dan ini sekarang jadi harapan karena nanti akan ada ibu kota pemerintahan, ada ibu kota ekonomi. Jakarta tak akan kehilangan sebagai kota besar pengendali kegiatan ekonomi,” katanya kepada Liputan6.com saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Misbakhun mengambil contoh dari beberapa negara maju yang juga menerapkan hal yang sama dengan adanya dua pusat. Ia mencontohkan Washington DC yang menjadi ibu kota pemerintahan sementara New York sebagai ibu kota ekonomi Amerika Serikat.

Ia juga melihat bagaimana Sydney mampu jadi ibu kota ekonomi sementara Canberra menjadi ibu kota pemerintahan Australia. “Di banyak negara itu terjadi, kita jangan terlalu mengkhawatirkan, kita jangan terlalu mempertentangkan situasi ini berlanjut atau tidak,” katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya