2 Perpres Disusun, Bank Tanah Siap Beroperasi Tahun Ini

Adapun kebijakan soal bank tanah ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Sep 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi bank tanah. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Ilustrasi bank tanah. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional siap meluncurkan dan mengoperasikan Bank Tanah pada 2021 ini. Melengkapinya, 2 Peraturan Presiden (Perpres) kini tengah disusun.

Adapun kebijakan soal bank tanah ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan soal penyelenggaraan bank tanah.

"Saya sampaikan, bank tanah sekarang kita lagi susun 2 Perpres terkait struktur dan tata kelola berikut remunerasinya," terang Embun dalam sesi teleconference, Kamis (23/9/2021).

Embun menyampaikan, kedua Perpres tersebut beserta remunerasinya telah mendapatkan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

 

 


25 Ribu Ha Tanah

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Menurut laporannya, sudah ada sekitar 25 ribu ha tanah yang telah dilakukan inventarisasi pada tahap pertama.

Pada tahap ini, program bank tanah saat ini masih fokus terhadap tanah terlantar ketimbang tanah sengketa maupun lainnya.

"Yang sudah kita inventarisir sudah 9 jenis. Tapi tahap pertama memang kita baru concern ke tanah terlantar," ujar Embun.

Intinya, ia menegaskan, keberadaan bank tanah sangat dibutuhkan dalam rangka penyelesaian masalah di bidang pertanahan dan tata ruang yang ada di Tanah Air.

"Sekarang kami dalam proses untuk memastikan bahwa tahun ini bank tanah dapat kita bentuk dan dapat beroperasional," pungkas Embun.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya