Pengusaha Ibu Kota Ngeluh, OSS Bikin Usaha Macet

Pengusaha DKI Jakarta mengeluh Online Single Submission (OSS) membuat usaha jadi macet.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 13:40 WIB
Topang UMKM Naik Kelas, Banyuwangi Jemput Bola Izin lewat OSS ke Desa-Desa
(Foto:Dok.Pemkab Banyuwangi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengeluh Online Single Submission (OSS) membuat usaha jadi macet. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Aplikasi OSS disebut tak mampu mempercepat pengurusan izin.

"OSS sekarang persoalan yang serius bagi pengusaha terutama usaha kecil menengah yang memperbaiki perizinin. Sistem aplikasi yang ada di OSS belum ada," ujar Sutrisno dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (27/9).

Salah satu contoh adalah izin penggalian air. Perizinan penggalian air dinilai belum ada sehingga pengusaha kesulitan. Padahal izin ini sudah dialihkan dari PTSP daerah, sementara di pusat belum berjalan efektif.

"Kalau mau ngurus izin penggalian air itu aplikasinyanya belum ada. Padahal sekarang audah ditarik dari PTSP daerah ke pusat, sementara di pusat belum ada," jelasnya.

Permasalahan selanjutnya, kata Sutrisno adalah, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus didukung oleh Administrasi Hukum Umum (AHU). Kewajiban AHU membuat pengusaha kesulitan masuk OSS.

"Lalu ada kewajiban NIB, harus ada nomor AHU sementara usaha kecil menengah yang berbentuk CV, UD, firma itu didirikan di notaris dan pengesahan badan hukumnya di pengadilan sehingga tidak ada AHU. Sementara kalau mau masuk OSS harus ada AHU. Makanya macet semua, kalau dikaitkan lagi CHSE dengan OSS nanti akan sulit didalam proses perizinan," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Sejak Diluncurkan, OSS Berbasis Risiko Telah Terbitkan Lebih dari 76 Ribu NIB

Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.
Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, sejak diluncurkan di awal Agustus lalu, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis risiko mendapat sambutan baik para pelaku usaha.

Tercatat, hingga Minggu, 29 Agustus 2021 lalu, Kementerian Investasi (Kemenves) sudah menerbitkan 76.778 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru via OSS RBA.

Perinciannya 96,46 persen berasal dari usaha mikro. Kemudian, usaha kecil 2,6 persen, usaha menengah 0,49 persen, usaha besar 0,41 persen, dan lainnya 0,04 persen.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kemenves, Yuliot menyampaikan, salah satu pendorong tingginya jumlah NIB yang diterbitkan adalah strategi kerja sama yang dilakukan Kemenves dengan berbagai lembaga, terutama lembaga pembiayaan yang melayani pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Untuk mendorong legalitas pelaku usaha khususnya UMKM, saat ini Kemenves sudah melakukan kerja sama dengan perbankan nasional untuk dapat membantu pelaku usaha mendapatkan perizinan melalui sistem OSS RBA,” ungkap Yuliot, dikutip Rabu (1/9/2021).

Yuliot juga menambahkan ke depannya, untuk lebih banyak mendorong legalitas pelaku berusaha, OSS RBA dapat pula diintegrasikan dengan industri keuangan.

Dalam hal ini, legalitas yang diberikan melalui OSS RBA bisa jadi salah satu syarat bagi pelaku usaha mendapatkan pinjaman dari lembaga pembiayaan, pun bisa menjadi salah satu insentif buat mendapatkan bunga pinjaman yang lebih rendah.

Selain bekerja sama dengan lembaga pembiayaan, Kementerian Investasi juga telah menggandeng sejumlah perusahaan untuk memfasilitasi kemudahan memperoleh NIB melalui OSS RBA bagi UMKM binaan mereka. Tak cuma telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahan pelat merah, Kemenves juga telah menggandeng unicorn macam Tokopedia, dan Grab Indonesia.

Dari platform daring, setidaknya telah ada hampir 2 ribu UMKM yang mendapatkan izin usaha via OSS-RBA Direncanakan Kementerian Investasi akan menggandeng lebih banyak lagi perusahaan untuk membantu pemerintah dalam pengembangan UMKM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya