Perbedaan Pendapat Para Ulama Soal Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Sholat kafarat jumat terakhir Ramadhan atau sholat al-bara’ah biasanya dilakukan usai sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 28 Mar 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2025, 17:00 WIB
Perbedaan Pendapat Para Ulama Soal Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Boleh atau Haram?
Ilustrasi Perbedaan Pendapat Para Ulama Soal Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Boleh atau Haram?(Liputan6.com/Herman Zakharia).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Memasuki Jumat terakhir Ramadhan, ada sebagian umat Islam yang melaksanakan sholat kafarat.

Sholat kafarat jumat terakhir Ramadhan atau sholat al-bara’ah dilakukan usai sholat Jumat. Sholat ini dilakukan sejumlah rakaat sholat fardlu. Lima kali waktu sholat yakni dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, total 17 rakaat.

“Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut, sementara sebagian yang lain melarangnya,” kata Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Ustaz M. Mubasysyarum Bih mengutip laman NU Online Jawa Timur (Jatim), Jumat (28/3/2025).

Dia menjelaskan, sholat kafarat diniatkan untuk mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah. Ada keterangan bahwa sholat kafarat ini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam sholat yang dilakukan disebabkan waswas atau lainnya.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang pelaksanaan sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan?

Terdapat diskusi panjang mengenai status hukum sholat kafarat. Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Sholat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.

Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan sholat kafarat, antara yang membolehkan dan mengharamkannya. Pandangan yang membolehkan salah satunya karena pertimbangan pada pendapat Al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan.

Pendapat tersebut sebagaimana keterangan berikut ini:

 فرع ) قال القاضي لو قضى فائتة على الشك فالمرجو من الله تعالى أن يجبر بها خللا في الفرائض أو يحسبها له نفلا وسمعت بعض أصحاب بني عاصم يقول : إنه قضى صلوات عمره كلها مرة ، وقد استأنف قضاءها ثانيا ا هـ قال الغزي وهي فائدة جليلة عزيزة عديمة النقل ا هـ إيعاب  

Artinya: Cabangan permasalahan:  Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha sholat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah sholat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam sholat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai sholat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata: Bahwa ia mengqadha seluruh sholat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman: 27).

 

Promosi 1

Pandangan yang Haramkan Sholat Kafarat

Sementara, pandangan yang mengharamkan sholat kafarat juga didasari berbagai pertimbangan, salah satunya karena tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab syariah.

Sehingga, melakukannya tergolong isyra’u ma lam yusyra (mensyariatkan ibadah yang tidak disyariatkan) atau ta’athi bi ‘ibadatin fasidah (melakukan ibadah yang rusak).

Selain itu, pengkhususan sholat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat.

 

Disebut Tak Miliki Sanad yang Jelas

Terdapat keterangan sharih dari pakar fikih otoritatif mazhab Syafii, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. Keterangan sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan lagi karena bisa langsung dipahami dan tidak memiliki makna lain. Keterangan tersebut yakni:

وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى

Artinya: “Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat jumat, mereka meyakini sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman: 457).

Mengomentari pernyataan di atas, Syekh al-Syarwani mengatakan:

قوله ( وذلك ) أي الزعم المذكور قوله ( لوجوه إلخ ) منها إسقاط القضاء وهو مخالف للمذاهب كلها كردي

Artinya: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar, di antaranya adalah dapat menggugurkan kewajiban mengqadha sholat, hal ini menyalahi seluruh mazhab.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz.2, halaman: 457).

Hadits tentang sholat kafarat tidak dapat dibuat dalil, karena tidak memiliki sanad (jalur periwayatan hadis) yang jelas.

 

Simpulan Soal Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan

Secara garis besar, para ulama memiliki pandangan berbeda tentang sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.

“Mengenai ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama tentang sholat kafarat atau sholat bara’ah, semoga bisa saling menghargai atas perbedaan tersebut, karena keduanya sama-sama memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar ustaz Mubasysyarum Bih.

Hanya saja, keyakinan bahwa sholat kafarat dapat mengganti sholat fardlu yang ditinggalkan selama setahun tidak dapat dibenarkan.

“Yang perlu ditegaskan adalah, keyakinan bahwa sholat kafarat diyakini sebagai pengganti sholat fardlu yang ditinggalkan selama satu tahun, sama sekali tidak dibenarkan, sebab kewajiban bagi orang yang meninggalkan sholat, baik sengaja atau lupa, adalah mengqadhanya satu persatu,” tambahnya.

Ulama pun tidak berbeda pendapat soal hal tersebut. Sholat kafarat dimaksudkan sebagai langkah antisipasi (ihtiyath) saja, bukan mengqadha atau mengganti sholat selama setahun.

tata cara salat gerhana
Infografis tata cara salat gerhana. (Istimewa)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya