Banggar DPR Sepakati Defisit APBN di 2022 Capai Rp 868 Triliun

Angka defisit APBN 2022 itu setara 4,85 persen produk domestik bruto (PDB) dengan perkiraan sebesar Rp 17.897 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Sep 2021, 16:12 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu
Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati defisit APBN 2022 senilai Rp 868,02 triliun. Angka itu setara 4,85 persen produk domestik bruto (PDB) dengan perkiraan sebesar Rp 17.897 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit APBN di atas 3 persen itu akan jadi yang terakhir sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"APBN 2022 sebagai periode yang terakhir dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang membolehkan pemerintah untuk melakukan defisit di atas 3 persen, jelas merupakan tahun yang sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Selasa (28/9/2021).

Ke depan, Sri Mulyani meminta Banggar untuk terus melakukan pengawalan terhadap usulan APBN di tahun-tahun mendatang. Sehingga bisa bersinergi dengan tujuan proses pemulihan ekonomi nasional yang dirancang pemerintah.

"Bagaimana kita terus bisa mengawal pemulihan ekonomi, dan di sisi lain terus bisa menyehatkan kembali APBN atau konsolidasi fiskal pada tahun 2023," kata Sri Mulyani.

Pemerintah dan Banggar DPR juga telah berkomitmen untuk terus memperkecil defisit anggaran sampai di bawah 3 persen pada 2023 mendatang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Selanjutnya

Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)

Adapun defisit APBN pada 2022 Rp 868,02 triliun pun terhitung lebih kecil dari 2021 yang sebesar Rp 1.006,38 triliun, atau setara 5,70 persen PDB.

Perhitungan defisit APBN 2022 setara 4,85 persen PDB ini turut dipengaruhi oleh target pendapatan negara senilai Rp 1.846,14 triliun. Itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 335,55 triliun, dan penerimaan hibah Rp 579,9 miliar.

Sementara belanja negara target sebesar Rp 2.714,16 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.943,74 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 770,41 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya