Penyebab dan Solusi NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil Saat Ingin Akses Layanan Publik

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan sebagai kunci agar masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2021, 07:14 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2021, 07:14 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Hingga kini masih ada yang mengeluhkan jika NIK tidak ditemukan di dukcapil. Padahal Nomor Induk Kependudukan atau NIK dijadikan sebagai kunci agar masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik. 

Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk mempersiapkan era satu data dengan memanfaatkan NIK sebagai basis utamanya. Terbaru, pemerintah sedang merencanakan penggunaan NIK untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, NIK juga berfungsi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Prakerja, pendaftaran Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS), hingga pengaksesan aplikasi PeduliLindungi.

NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan segera memastikan kembali bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi call centre Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Minggu (10/10/2021), masih banyak masyarakat yang tidak bisa menemukan NIK miliknya saat mengakses layanan publik. Hal tersebut disebabkan karena masyarakat belum memperbarui informasi terkait dokumen terakhirnya.

Adapun permasalahan lain yang juga sering ditemukan, antara lain:

  • NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) salah ketik ketika login
  • Menggunakan KK lama
  • Menggunakan NIK dengan status perekaman e-KTP duplicate record atau data ganda
  • NIK dipakai orang lain untuk mendaftar.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar masyarakat memastikan kembali tidak melakukan kesalahan saat mengetik NIK dan nomor KK.

Selanjutnya, apabila masyarakat sudah memiliki e-KTP, jangan mengulang perekaman data e-KTP dengan NIK yang berbeda. Hal ini bisa membuat data diblokir oleh sistem.

Menjadi penting juga untuk tidak mengunggah NIK ke media sosial agar menghindari penyalahgunaan NIK oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Cara Mengatasi NIK yang Tidak Bisa Ditemukan

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ilustrasi Foto KTP (iStockphoto)

Untuk mengatasi NIK yang tidak bisa ditemukan, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya ke beberapa nomor Dukcapil berikut ini.  

1. Nomor Telepon Halo Dukcapil: 1500537

2. Whatsapp Dukcapil:

- 081119024156

- 081119024157

- 081119024158

- 081119024159

- 081119024160

- 081119024161

- 081119024162

- 081119024163

- 081119024164

- 081119024165

Ketika melaporkan keluhan ke Dukcapil, jangan lupa untuk menyertakan beberapa informasi, antara lain:

1. NIK (16 Digit)

2. Nama lengkap

3. Nomor Kartu Keluarga (16 Digit)

4. Nomor Telepon

5. Alamat e-mail

6. Permasalahan

Reporter: Shania

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya