Tiga Ekonom AS Raih Nobel Ekonomi 2021

Tiga ekonom di universitas ternama Amerika Serikat, telah dianugerahi Penghargaan Nobel di bidang ekonomi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Okt 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 18:00 WIB
Mengintip Pembuatan Medali Hadiah Nobel
Medali hadiah Nobel ditunjukkan pada akhir produksi di Eskilstuna, Swedia, 29 Oktober 2019. Upacara penghargaan hadiah Nobel berlangsung setiap tanggal 10 Desember. (Jonathan NACKSTRAND/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga ekonom di universitas ternama Amerika Serikat, yaitu David Card, Joshua D. Angrist dan Guido W. Imbens telah dianugerahi Penghargaan Nobel di bidang ekonomi.

Mengutip CNBC, Senin (11/10/2021) Card diakui atas kontribusinya terhadap ekonomi tenaga kerja. Sementara Angrist dan Imbens memenangkan penghargaan atas kontribusi mereka pada analisis hubungan sebab akibat.

Penghargaan tersebut — Penghargaan Sveriges Riksbank dalam Ilmu Ekonomi untuk mengenang Alfred Nobel — hadir dengan hadiah uang tunai 10 juta krona Swedia (atau USD 1,1 juta) dan medali emas.

Card (65), merupakan seorang profesor ekonomi di University of Berkeley, California dan Angrist (61), adalah seorang profesor ekonomi Ford di Massachusetts Institute of Technology, dan Imbens (58) adalah profesor ekonomi di Stanford Graduate School of Business.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kontribusi dalam Memberikan Wawasan Baru

Ilustrasi penghargaan Nobel
Ilustrasi penghargaan Nobel (Huffington Post)

Institut Nobel mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ketiga pemenang tersebut telah "memberi kami wawasan baru tentang pasar tenaga kerja dan menunjukkan kesimpulan tentang sebab dan akibat yang dapat ditarik dari eksperimen alami."

Pada 2020 lalu, ekonom di Universitas Stanford yakni Paul R. Milgrom dan Robert B. Wilson dianugerahi penghargaan untuk "peningkatan teori lelang dan penemuan format lelang baru".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya