Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tidak main-main dalam menerapkan aturan seiring pembukaan Bali untuk menerima kunjungan turis asing atau wisatawan mancanegara.
Rencananya Bali akan resmi dibuka buat turis secara bertahap mulai 14 Oktober 2021. Hingga kini, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan dari sisi akomodasi seperti perhotelan dan lainnya, termasuk protokol kesehatan (prokes).
Staf Ahli Bidang Managemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung mengatakan, pemerintah tidak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi turis asing yang kedapatan tidak menaati prokes langsung dideportasi.
"Kalau yang bandel-bandel, nggak mau pakai masker langsung deportasi," kata dia dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Dia mengatakan, prokes seperti penggunaan masker, sudah menjadi kebiasaan baru di masa pandemi yang belum juga usai. Sehingga tidak ada toleransi bagi wisatawan yang melanggar.
"Kalau tidak mau pakai masker cari, mikir sendiri pulang, dideportasi dari Bali. Kami nggak main-main. Masker adalah budaya baru. Kalau bandal, jewer, deportasi," jelasnya.
Kesiapan Hotel
Anak-anak berjalan dengan papan selancar mereka di pantai Kuta di pulau resor Bali (4/10/2021). Pemerintah melonggarkan secara bertahap PPKM berjenjang dengan membuka Bandara Internasional Ngurah Rai untuk kedatangan internasional mulai 14 Oktober. (AFP/Sony Tumbelaka)
Terkait kedatangan wisatawan mancanegara, pemerintah sudah menjaring 35 hotel yang siap menerima karantina.
Hotel-hotel ini akan menjadi tempat sementara selama 5 hari untuk memastikan seluruh wisatawan dalam keadaan sehat.
"5 hari yang kita harapkan. Dari sebelumnya 8 hari. Kami mendapat masukan positif apakah dikunci dikamar, atau dibolehkan misalnya jalan di Pantai. Masih ada pembahasan mengenai ini. Ada beberapa negara mengalami, ada yang mengkarantina 10 hari. Pertimbangan semua dalam berapa jam ke depan, akan ada keputusan yang dikeluarkan pemerintah," tandasnya.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓