Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia berlangsung selama musim libur natal dan tahun baru (nataru).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPKM level 3 ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus selama musim libur natal dan tahun baru (nataru) tersebut.
"Jadi nataru tahun ini berbeda namun kita tidak boleh kendor, tetap kita waspada," kata Airlangga dalam diskusi di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Advertisement
Memang kata Airlangga situasi tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu menjelang libur nataru belum ada masyarakat yang mendapatkan vaksinasi.
"Tahun lalu menjelang Nataru tidak ada yang tervaksinasi," kata dia.
Sementara itu, saat menyebar varian delta di pertengahan tahun 2021, akselerasi vaksin dosis pertama sudah mencapai 25 persen. Di sisi lain, Menteri Kesehatan menargetkan tahun ini vaksinasi dosis pertama harus sudah disuntikkan sebanyak 60 persen dan dosis kedua lebih dari 40 persen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ingin Ambil Risiko
Untuk itu, pemerintah tidak ingin mengambil risiko yang lebih lanjut. Terlebih Pemerintah menginginkan situasi eknomi pada Januari tahun depan sudah bisa bergerak lebih baik lagi.
"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus didorong," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement