31 Ribu PNS Terima Bansos, Pengamat: Pengawasan Lemah

Sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Nov 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kabar menyejutkan ini disampaikan langsung oleh Menteri Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma. 

Bansos  tersebut seperti program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga turut menyayangkan penerimaan Bansos oleh PNS. 

Senada dengan Risma, Trubus mengatakan PNS tidak seharusnya menerima Bansos.

"Jadi seharusnya mereka yang tidak berhak atas bansos tidak masuk pada data penerima," kata Trubus kepada Liputan6.com, Senin (22/11/2021).

"Ada masalah mengenai akurasi data. Pendataan untuk bansos itu tidak benar, juga lemahnya pengawasan," sebut Trubus, seraya menambahkan,  "Kemensos juga baiknya melakukan verifikasi terhadap data tersebut".

Trubus juga menyebut, ada kesengajaan dari oknum-oknum tertentu yang memasukkan data penerima bantuan sosisal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penanganan Sesuai Aturan Hukum

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan jika ada ASN atau PNS menerima bansos.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan jika ada ASN atau PNS menerima bansos.

Ia pun mengharapkan agar masalah ini dapat dilaporkan dan ditangani sesuai hukum yang berlaku.

"Ada sanksi sesuai Undang-undang ASN, dan Undang-undang yang lain. Masalah ini harus dilaporkan dan ditangani oleh aparat hukum, kepolisian," ujarnya.

"Sudah ada aturan mengenai penerima bansos, PNS tak seharusnya menerima bansos," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya