KAI Daop 1 Catat 53 Kejadian KA Terbentur Kendaraan di Pelintasan Sebidang sepanjang 2021

Sepanjang 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Des 2021, 13:44 WIB
Diterbitkan 12 Des 2021, 13:40 WIB
KAI gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. (Dok KAI)
KAI gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. (Dok KAI)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga November 2021, telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga. Agar angka tersebut tak bertambah, PT KAI pun melakukan sosialisasi kepada pengendara agar mematuhi rambu saat melalui pelintasan sebidang jalur KA.

"Saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaga oleh PT KAI dan 45 pelintasan yang dijaga oleh pihak lain atau non-KAI, sementara untuk pelintasan liar atau tidak dijaga terdapat sebanyak 294 pelintasan. Dari data tersebut, pada 2021 Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan perlintasan sebidang liar," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu (12/12/2021).

Adapun sepanjang 2021 mulai Januari hingga awal Desember, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA, diantaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, 2 kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur KA.

Sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan menggandeng komunitas kereta api dan pihak kepolisian setempat dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA.

Kemudian, sosialisasi mengunjungi sekolah dilakukan dengan memberikan materi mengenai keselamatan perjalanan KA, pengenalan rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang, dan menginformasikan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di jalur rel kereta api, salah satunya tindakan vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api yang melintas.

Sedangkan sosialisasi di jalur KA terhadap masyarakat dengan cara mengerahkan langsung tim pengamanan KA, yakni Polisi Kereta Api (Polsuska) yang langsung memberikan himbauan dan membagikan stiker tentang keselamatan perjalanan KA kepada masyarakat.

"Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat merupakan bentuk kolaborasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero), masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama," kata Eva.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Taati Undang-Undang

PT KAI gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. (Dok KAI)
PT KAI gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. (Dok KAI)

Demikian, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya