Penyelundupan Barang Kena Cukai Melonjak selama Pandemi, Ini Penyebabnya

Para penyelundupan menduga saat pandemi aparat Bea Cukai lebih banyak bekerja di rumah atau menerapkan work from home (WFH).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 13:00 WIB
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Telah terjadi peningkatan angka penyeludupan yang sangat signifikan terhadap sejumlah barang kena cukai dalam dua tahun terakhir. Para pelaku penyelundupan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mencari untung.

"Dua tahun ini kami amati intensitasnya ada kecenderungan naik," kata Direktur Jenderal (Drijen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, di Tempat Penimbunan Pabeanan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021).

Para penyelundupan menduga saat pandemi aparat Bea Cukai lebih banyak bekerja di rumah atau menerapkan work from home (WFH). Kenyataannya dugaan tersebut salah. Pegawai Bea Cukai tetapbekerja di lapangan meski pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan.

"Kami tidak WFH, makanya temuan cukup banyak," kata Askolani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemusnahan Barang

Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memusnahkan barang bukti ilegal dengan nilai Rp 15,62 miliar. Barang-barang tersebut antara lain rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal.

Selain itu juga pakaian bekas, celana pria bekas, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, pita cukai palsu, dan tekstil.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani mengatakan pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan wujud dari sinergi dari aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan. Pemusnahan tersebut diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyeludupan barang dari luar negeri.

"Diharapkan ini bisa jadi peringatan. Jangan diulang!," Kata Reda.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya