Asuransi Jasindo Pastikan Tata Kelola Perusahaan Sesuai GCG

Sebagai perusahaan plat merah, Jasindo tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, melainkan juga kepada masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta Asuransi Jasindo menjadi salah satu BUMN yang memiliki bisnis di sektor asuransi. Sebagai perusahaan plat merah, Jasindo tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, melainkan juga kepada masyarakat.

Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana menjelaskan, berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

"Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Hikmahanto, Jumat (24/12/2021).

Hikmahanto menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.

Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, saat ini atau setelah tahun 1998 adalah era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Sementara saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi maka orang hukum harus mengawalnya.

"Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tentang GCG

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan-perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG).

Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik. Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant.

"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.

Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal - abal.

"Perusahaan asuransi abal - abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.

Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG) sehingga Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip - prinsip Good Corporate Governance.

"Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.

Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, adanya Good Corporate Governance sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.

Selain itu Good Corporate Governance juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Oleh karena itu bagian dari BUMN wajib hukumnya untuk menjadi pioner Good Corporate Governance.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya