Binary Option Tak Punya Izin di Indonesia, Kenali Ciri-Ciri Produk Investasi Ilegal

Sistem trading online binary option dipastikan tidak mengantongi izin di Indonesia.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 31 Jan 2022, 12:56 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 18:00 WIB
Trading Saham Lewat Broker Online
Ilustrasi Trading Saham Lewat Broker Online. Dok: entrepreneur.com

Liputan6.com, Jakarta - Publik tengah diramaikan dengan kehadiran sistem trading online Binary Option. Sistem ini disebut-sebut judi berkedok trading. Secara umum, platform ini dikenal menyediakan aset seperti forex hingga indeks saham. 

Namun apa itu Binary Option yang tengah ramai diperbincankan masyarakat di Indonesia?

Dilansir dari Investopedia.com, Jumat (28/1/2022) opsi biner atau Binary Option merupakan produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi salah satu dari dua pilihan.

Pengguna Binary Option hanya perlu menebak apakah suatu harga akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Jika penebakan salah maka pengguna akan rugi, dan penyedia layanan akan mendapat untung dari kerugian pengguna.

Karena tidak mengantongi izin dari Bappebti, Ketua Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik Binary Option.

'Binary Option belum memiliki legalitas melakukan kegiatan di Indonesia karena termasuk kegiatan yang dilarang oleh Bappebti berdasarkan UU Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997," kata Tongam kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (28/1/2022). 

Berikut adalah ciri-ciri produk investasi ilegal, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing :

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ciri-Ciri Produk Investasi Ilegal

- Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.

- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member".

- Memanfaatkan jasa promosi oleh tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi.

- Klaim Tanpa Risiko (free risk).

- Legalitas tidak jelas.

- Tidak memiliki izin usaha.

- Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya) tetapi tidak punya izin usaha.

- Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya