Minyak Goreng Dipatok Mulai Rp 11.500 per Liter, Pedagang Malah Tak Tahu

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang mulai berlaku hari ini 1 Februari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Feb 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2022, 15:30 WIB
FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang mengemas minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang mulai berlaku hari ini 1 Februari 2022. Salah satunya untuk harga minyak goreng curah yang dipatok Rp 11.500 per liter.

Rincian HET minyak goreng dibagi menjadi tiga, yaitu HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan, menyoroti dua hal terkait kebijakan HET minyak goreng tersebut.

Pertama, Ikappi melihat Pemerintah tidak melibatkan pedagang pasar untuk membuat atau menentukan kebijakan ke depan.

“Dari awal ada dua hal yang perlu diberikan catatan kepada Pemerintah, pertama terkait komunikasi. Komunikasi sejak awal tidak ada, bahkan kami tahu ada HET itu dari media," kata Reynaldi kepada Liputan6.com, Selasa (1/2/2022).

"Bahkan sampai ke pedagang mereka tidak tahu ada HET 3 varian ada yang Rp 11.500 hingga Rp 14.000,” lanjut dia. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Subsidi

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kedua, terkait subsidi distribusi juga sama. Pedagang pasar tidak dilibatkan Pemerintah untuk dapat memanfaatkan subsidi tersebut.

Lantaran subsidi distribusi hanya diberlakukan bagi ritel modern saja, sehingga harga minyak goreng di pasar tradisional masih terbilang mahal.

“Harga pun masih tinggi minyak goreng Rp 18.000-20.000, di pasar kita punya stok minyak goreng yang lama, kalau kita jual Rp 14.000 maka kita rugi,” ujarnya.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya