Viral MinyaKita 1 Liter Tapi Isinya Cuma 750 ml, Mendag: Kasus Lama

Minyak Kita, minyak goreng kemasan murah pemerintah, hadirkan solusi terjangkau namun juga kontroversi terkait harga, kualitas, dan dugaan pelanggaran distribusi.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 07 Mar 2025, 15:15 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 15:15 WIB
Polisi Bongkar Industri Rumahan MinyaKita Palsu di Malang
Polres Malang menyita MinyaKita palsu dan botol kosong untuk kemasan ulang pada Selasa, 11 Juni 2024. Modus pelaku membeli bahan baru dari minyak goreng curah (Liputan6.com/Zainul Arifin) ... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial video yang mebongkar penipuan isi minyak goreng MinyaKita. Dalam video tersebut terlihat seseorang meniangkan satu botol MinyaKita dengan takaran isi 1 liter di sebuah gelar ukur. Namun kemudian setelah semua minyak ada di dalam gelar ukur tersebut isinya hanya 750 ml.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) pun akhirnya buka suara penipuan isi MinyaKita. Menurutnya itu adalah video lama dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan penindakan.

"Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi," ujar Budi Santoso dikutip Jumat (7/3/2025).

Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.

Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dikutip dari Antara.

Pemalsuan Surat Rekomendasi Izin Edar

Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

Budi Santoro menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga MinyaKita di wilayah Banten.

"Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa MinyaKita ini nggak turun-turun," kata Budi.

 

Promosi 1

Sejarah MinyaKita

Percepatan pendistribusian beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan minyak goreng Minyakita ke seluruh Wilayah Indonesia.
Percepatan pendistribusian beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan minyak goreng Minyakita ke seluruh Wilayah Indonesia.... Selengkapnya

Pemerintah Indonesia meluncurkan MinyaKita pada Juli 2022 sebagai solusi atas melonjaknya harga minyak goreng. Minyak goreng kemasan ini diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan didistribusikan secara nasional dengan tujuan menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun, peluncuran Minyak Kita ternyata tak lepas dari berbagai kontroversi, mulai dari fluktuasi harga hingga dugaan pelanggaran oleh produsen.

MinyaKita, yang dikemas dalam botol 1 liter dan diperkaya dengan vitamin A dan E serta rendah lemak jenuh, diharapkan dapat menjadi alternatif terjangkau bagi masyarakat.

Harga eceran MinyaKita bervariasi, berkisar antara Rp 16.900 hingga Rp 21.999 per botol 1 liter pada Maret 2025. Tapi ini jauh di atas ketentuan pemerintah yang sebesar Rp 14.500 per liter. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh lokasi penjualan dan penjual. 

Meskipun bertujuan mulia, implementasi MinyaKita di lapangan menghadapi tantangan. Klaim mengenai ketahanan penggunaan minyak hingga 5 kali masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh produsen, seperti penjualan produk dengan isi kurang dari yang tertera pada label.

Pemerintah telah menyatakan telah mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, namun konsumen tetap perlu waspada dan memeriksa isi kemasan sebelum membeli.

Harga dan Ketersediaan MinyaKita

Salah satu isu utama yang mengemuka terkait MinyaKita adalah fluktuasi harga yang cukup signifikan. Perbedaan harga yang cukup besar antar-penjual dan lokasi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas distribusi dan pengawasan harga.

Selain itu, ketersediaan MinyaKita di pasaran juga terkadang tidak merata, sehingga masyarakat di beberapa daerah masih kesulitan mendapatkannya.

Pemerintah perlu memastikan distribusi MinyaKita berjalan lancar dan harga tetap terkontrol. Transparansi dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan program ini mencapai tujuannya.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan setiap temuan pelanggaran terkait kualitas dan harga Minyak Kita kepada pihak berwenang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya