Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan setiap transaksi jual beli tanah dan rumah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, pada Jumat 18 Februari 2022.
Aturan ini merupakan peritah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Advertisement
"Jadi ini perlindungan negara kepada rakyatnya. Jadi ini adalah sikap daripada presiden agar ada jaminan kesehatan kepada rakyat Indonesia," kata Taufiqulhadi.
Untuk mengetahui secara lebih dalam aturan tersebut, dirangkum Liputan6.com pada Senin 28 Februari 2022, berikut ini fakta-fakta mengenai Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan:
1. Hanya Pembeli Tanah yang Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis aturan jual beli tanah wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku wajib untuk Warga Negara Indonesia mulai 1 Maret 2022, sedangkan bagi badan hukum ditangguhkan dulu.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, syarat wajib melampirkan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi pembeli saja bukan penjual.
"Hanya pembeli yang melampirkan BPJS Kesehatan. Sejauh ini koordinasi kami dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) cukup disitu dulu," kata Taufiq dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Jika tidak melampirkan syarat tersebut prosesnya tetap akan dilayani seperti biasa. Hanya saja saat pengambilan berkas diakhir harus menggunakan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau belum melampirkan tetap akan diproses tapi saat pengambilan harus dilampirkan," kata dia.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Gambaran Besar dari Menteri Sofyan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/PPN), Sofyan Djalil, menjelaskan gambaran besar terkait penggunaan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah.
Aturan ini jadi penerapan daripada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai amanat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Sehingga harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Sofyan Djalil, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
"Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan," ujar Sofyan Djalil dalam keterangan tertulis Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/2/2022).
Â
Advertisement
3. Kesehatan Semesta
Bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah, salah satu syarat yang dipenuhi adalah harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan ini rencananya berlaku 1 Maret 2022 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait syarat jual beli tanah tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara. Bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004.
"Untuk diketahui, Sistem Jaminan Nasional ini kepesertaannya wajib. Ini sudah lama ya UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18, diperkuat Perpres 82 Tahun 2018," jelas Ghufron melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 21 Februari 2022.
"Disebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN-KIS. Perlu diketahui setiap orang mempunyai hak untuk kesehatan dan jaminan kesehatan."
Demi mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024 disebutkan 98 persen masyarakat sudah harus menjadi peserta JKN-KIS.
Selanjutnya, aturan wajib menjadi peserta JKN hadir dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Jadi, diperkuat dengan Inpres Nomor 1 tahun 2022 terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN, yang diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga, termausk bupati, wali kota," terang Ghufron.
"Instruksi Presiden tadi menyebutkan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon hak tanah pembeli dipastikan yang bersangkutan merupakan peserta aktif JKN-KIS."Â
4. Pengembang Cemas
Pengembang dari Real Estate Indonesia (REI) mengaku akan mengikuti syarat jual-beli tanah dan rumah terbaru. Berarti akan mulai menerapkan syarat kepesertaan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli properti.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Hari Ganie menyatakan dukungannya ke aturan itu. Karena sifatnya Instruksi Presiden, pihaknya siap menjalankan.
"Jadi yang pasti ini kan dasarnya adalah instruksi Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional, jadi karena ini Inpres ya kita dukung lah kemudian dilanjutkan permennya. Kita harus dukung karena untuk meningkatkan peserat BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).
Meski akan mengikuti, kata Hari, antara BPJS Kesehatan dan jual-beli properti tak ada hubungannya secara langsung. Ia menyayangkan aturan ini keluar saat tingkat ekonomi properti baru mulai bangkit.
Advertisement
5. Kebijakan Konyol
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengkritik kebijakan Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan hak atas tanah rakyat.
Luqman menilai bahwa kebijakan memaksa rakyat dalam pelayanan pertanahan itu merupakan praktik kekuatan konyol dan sewenang-wenang. Menurutnya tidak ada hubungan jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" kata Luqman dalam keterangannya pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Luqman, menuturkan, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Politikus PKB ini curiga ada anasir jahat menyusup di sekitar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran kabinetnya karena lahir kebijakan yang membentuk presiden dengan rakyatnya.