Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah setuju penerapan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan asing yang masuk ke Provinsi Bali tanpa menjalankan karantina. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi bagian dalam kebijakan ini.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Jokowi telah setuju terhadap kebijakan ini. Uji coba ini di Bali, kata dia telah berjalan sejak 7 Maret 2022, hari ini.
Baca Juga
“Kami laporkan kesiapan Bali dalam uji coba tanpa karantina dan dalam ratas hari ini Presiden setujui untuk dapat lakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali,” katanya dalam konferensi pers, Evaluasi PPKM Senin (7/3/2022).
Advertisement
Ia juga menuturkan sejumlah persyaratan yang perlu diikuti oleh wisatawan baik WNA maupun WNI yang masuk ke Bali. Pertama, PPLN harus menunjukkan pay booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
“PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Menko Luhut.
Kemudian, PPLN kembali melakukan PCR Test I hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN perlu memiliki asuransi kesehatan yang menanggung Covid-19 sesuai ketentuan.
“Event Internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba menerapkan prokes yang ketat sesuai standar G20,” terangnya.
Visa
Kemudian, Menko Luhut juga membeberkan pemberlakuan Visa on Arrival bagi 23 negara. Diantaranya negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Belanda.
“Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Arab Emirat,” tambah dia.
Kemudian, pelaku perjalanan ini juga perlu menerapkan protokol kesehatan dengan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat. Serta, pihaknya juga mendorong akselerasi vaksinasi booster di Bali untuk bisa mencapai 30 persen dalam satu pekan kedepan.
“Apabila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 april,” katanya.
Advertisement