Pelaku Investasi Ilegal Bandel, Pagi Ditutup Sore Sudah Ganti Nama

Penutupan atau kegiatan pemblokiran platform yang dijalankan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak efektif membuat mereka jera.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 13:10 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Investasi Ilegal EDC Cash
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku praktik investasi ilegal di Indonesia sangat bandel. Penutupan atau kegiatan pemblokiran platform yang dijalankan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak efektif membuat mereka jera. 

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari menjelaskan, pemblokiran platform untuk memerangi praktik investasi ilegal tidak ampuh lantaran para pelaku bisa kembali menjalankan bisnis dengan nama perusahaan baru dalam waktu relatif singkat.

Bahkan, hal itu dijalankan tidak berselang lama setelah kegiatan pemblokiran dilakukan.

"Memang sebenarnya blokir itu tidak terlalu efektif, misalnya pagi di blokir orang (perusahaan) bisa lahir kembali dengan nama yang baru besok paginya bahkan sorenya," tegasnya dalam webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Untuk itu, SWI menerapkan strategi preventif lainnya dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya investasi ilegal. Seperti melakukan webinar, kuliah umum, hingga diskusi publik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Influencer

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Rilis Kasus Fintech Ilegal
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin beserta jajaran dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menunjukkan barang bukti saat rilis kasus Fintech Ilegal di Jakarta Pusat, Selasa (8/1). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Selanjutnya, SWI terus melakukan pemanggilan terhadap afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi investasi bodong seperti produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Misalnya Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

"Ini (influencer/afiliator) kita berikan pembinaan untuk hentikan promosi," bebernya.

Selain itu, SWI bersama Polri juga memperkuat upaya penegakan hukum terhadap bagi siapapun yang terbukti secara sah terlibat dalam praktik investasi ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera.

"Dan beberapa sudah diproses secara hukum," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya