Bareksa Tegaskan Tak Terkait dengan Penggugat Sri Mulyani

Bareksa Group tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapundengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 11:29 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 10:55 WIB
Logo Bareksa.
Logo Bareksa.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung dibawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan bahwa Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapundengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang dimiliki Rudy Salim dan diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak.

"Untuk menghindari adanya kebingungan dan kesalahpahaman di masyarakat dan nasabah, perlu kami tegaskan bahwa manajemen, perusahaan dan platform investasi Bareksa tidak memiliki kaitan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT BAS. Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan," ungkap CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/3/2022).

Super app Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat BerhargaNegara dan Emas. PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin tersebut diterbitkan dalam SK DewanKomisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.Selain memasarkan reksadana, BPI merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan SukukTabungan (ST).

Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel diPasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No.PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

Di samping itu, melalui PT Bareksa Inovasi Digital (BID), Bareksa juga menjualkan emas fisik dengan fasilitas titipan yang bekerja sama dengan pengelola emas dengan izin gadai emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero).

Karaniya juga mengingatkan agar masyarakat khususnya investor untuk selalu bertransaksi melalui platform resmi Bareksa yaitu www.bareksa.com dan aplikasi Bareksa.

"Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata Karaniya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar Platform dan Alamat Media Sosial Resmi Bareksa

Ilustrasi nasabah membuka aplikasi Bareksa di telepon genggam. (Bareksa)
Ilustrasi nasabah membuka aplikasi Bareksa di telepon genggam. (Bareksa)

Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa:

Situs: https://www.bareksa.com

Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).

Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undanganbergabung dikirim melalui email resmi bareksa.

Dengan admin ID: “batarabareksa”dan no. HP: 0878-9581-6225)

Instagram: @bareksa_com

Facebook Page: Bareksa

Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online

Twitter: @bareksacomYoutube: Bareksa

Linkedin: BareksaTikTok: @bareksa_com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya