PPS Jalan 2,5 Bulan, Negara Sudah Kantongi Pajak Rp 3,5 Triliun

Selama 2,5 bulan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), negara sudah mengantongi pajak Rp 3,5 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 18:30 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Selama 2,5 bulan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut negara sudah mengantongi pajak Rp 3,5 triliun. Angka tersebut didapat dari sekitar 25 ribu wajib pajak yang ikut program PPS.

"Jumlah pajak yang disetorkan Rp 3,5 triliun lebih," Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera Selatan, Jumat (18/3)

Suryo mengaku pemerintah tidak memasang target jumlah pajak yang dikumpulkan. Begitu juga dengan jumlah wajib pajak yang ikut PPS. Namun dia berharap pajak yang dikumpulkan nilainya optimal.

"Kami tidak pasang target, tapi kami mau banyak," katanya.

Suryo meminta wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang hanya 6 bulan di tahun ini. Sebab, bila tidak mengikuti PPS, Wajib Pajak akan berhadapan dengan UU Tax Amnesty tahun 2016 yang tarifnya lebih tinggi.

"Kalau tidak melapor, kami memiliki akses info dari perbankan dan bisa melakukan penyisiran," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPS

Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Dia menambahkan PPS merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty. Hanya saja, bedanya PPS ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini dibuat dalam rangka membangun ketaatan para Wajib Pajak.

"Ini kami lakukan untuk membangun basis kepatuhan yang lebih," kata dia mengakhiri.

Berdasarkan data dari laman pajak.go.id, tercatat ada 24.711 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan 27.955 surat keterangan. Adapun nilai pengungkapan harta mencapai telah mencapai Rp 34,5 triliun. Tercatat, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 30,1 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 2,3 triliun.

Adapun dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 2,08 triliun. Sementara itu, Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,56 triliun.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya