Kaharudin Ongko Mangkir Terus, Satgas BLBI Sita 2 Aset Milik Anak

Satgas BLBI pada Rabu (23/3/2022) hari ini kembali menyita aset yang punya keterikatan dengan obligor Kaharudin Ongko.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Mar 2022, 12:45 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 12:45 WIB
Yusril Nilai Kehadiran I Nyoman Wara di Sidang BLBI Tragedi Pengadilan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas atau Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada Rabu (23/3/2022) hari ini kembali menyita aset yang punya keterikatan dengan obligor Kaharudin Ongko. Kali ini, penyitaan dilakukan untuk dua aset lrjanto Ongko, yang merupakan penanggung utang sekaligus anak dari Kaharudin Ongko.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

Secara nilai, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen), dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).

""Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tegas Rionald, Rabu (23/3/2022).

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

 

Daftar Aset yang Disita

Tanah seluas 31.530 meter persegi di Jalan Jagir Wonokromo, Kota Surabaya yang berupa pasar ini menjadi sitaan Satgas BLBI
Tanah seluas 31.530 meter persegi di Jalan Jagir Wonokromo, Kota Surabaya yang berupa pasar ini menjadi sitaan Satgas BLBI

Aset-aset yang disita antara lain:

1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya