Pemerintah akan Terbitkan SBSN Rp 4,01 Triliun Melalui Private Placement

SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp 1 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Mar 2022, 15:35 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 15:35 WIB
sukuk-ritel-2-130208b.jpg
Ilustrasi sukuk.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 4,01 triliun dengan cara private placement pada 28 Maret 2022.

Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (29/3/2022), SBSN yang diterbitkan adalah seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).

Rinciannya, SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp 1 juta. Kemudian, tingkat imbalan yang dimiliki PBS-003 adalah 6,75 persen per tahun, dengan jenis kupon tetap.

Adapun, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap enam bulan, yaitu pada 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun.

Dengan demikian, tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 15 Juni 2022. Sementara, tanggal pembiayaan imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pemerintah akan Terbitkan SBSN Rp 4,01 Triliun Melalui Private Placement
Pemerintah akan Terbitkan SBSN Rp 4,01 Triliun Melalui Private Placement

Apa Itu Surat Berharga Syariah Negara

Dikutip dari laman Kemenkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen pembiayaan yang sifatnya kreatif atau creative financing.

Selain itu, Menkeu menyebut, SBSN juga merupakan utang negara menjadi bisa bermanfaat maksimal dan bisa dikembalikan lagi dengan manfaat yang jauh lebih besar dari biaya yang Pemerintah keluarkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya