Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 4,01 triliun dengan cara private placement pada 28 Maret 2022.
Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (29/3/2022), SBSN yang diterbitkan adalah seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).
Rinciannya, SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp 1 juta. Kemudian, tingkat imbalan yang dimiliki PBS-003 adalah 6,75 persen per tahun, dengan jenis kupon tetap.
Advertisement
Adapun, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap enam bulan, yaitu pada 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun.
Dengan demikian, tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 15 Juni 2022. Sementara, tanggal pembiayaan imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.
Apa Itu Surat Berharga Syariah Negara
Dikutip dari laman Kemenkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen pembiayaan yang sifatnya kreatif atau creative financing.
Selain itu, Menkeu menyebut, SBSN juga merupakan utang negara menjadi bisa bermanfaat maksimal dan bisa dikembalikan lagi dengan manfaat yang jauh lebih besar dari biaya yang Pemerintah keluarkan.
Advertisement