Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng

Satgas BLBI akan melakukan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundangundangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang dan atau penyelesaian lainnya.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mar 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 18:30 WIB
Satgas BLBI sita tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng, Bogor yang merupakan jaminan milik obligor Agus Anwar. (Dok Kemenkeu)
Satgas BLBI sita tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng, Bogor yang merupakan jaminan milik obligor Agus Anwar. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan. Kali ini aset BLBI yang disita adalah tanah seluas kurang lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor.

Tanah ini merupakan barang jaminan milik obligor BLBI Agus Anwar atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635,44 miliar," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

“Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bakal Dilelang

Yusril Nilai Kehadiran I Nyoman Wara di Sidang BLBI Tragedi Pengadilan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundangundangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya