Buka Link Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Update Data PPPK 2021

Peserta yang lolos PPPK tahap 1 dan 2 disarankan segera melakukan update data melalui Info.gtk.kemdikbud.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 06 Apr 2022, 19:57 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 19:57 WIB
Laman Guru atau Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kembdikbud).
Laman Guru atau Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kembdikbud). (www.info.gtk.kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengumumkan peserta yang lolos PPPK tahap 1 dan 2.

Maka dari itu, peserta pada jalur seleksi PPPK 2021 akan diminta untuk melakukan update data.

Untuk melakukan update data, para guru dapat melakukan login info GTK 2022 di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Rabu (6/4/2022), untuk membuka info GTK harus menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.

Selanjutnya, pastikan menggunakan email yang aktif. 

Perlu dicatat, peserta tidak diperkenankan menggunakan email orang lain. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Sementara itu, informasi terbaru mengenai GTK dan proses selanjutnya, peserta dapat memantau platform media sosial resmi BKN baik Instagram maupun Twitter.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Laman PPPK Guru 2021
Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 bisa dilihat melalui tautan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dalam unggahannya di Instagram, BKN membagikan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu : 

- Lulus pendidikan dan pelatihan 

- Sehat jasmani dan rohani

 

CPNS yang memenuhi syarat pengangkatan menjadi PNS : 

- Diangkat menjadi PNS oleh PPK

- Dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Salah satu syarat pengangkatan menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah telah menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Namun, bila Diklat tersebut tidak berjalan sesuai rencana, prosedur pengangkatan CPNS kemungkinan bisa berubah.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya di @bkngoidofficial.

“#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," demikian pejelasan seperti mengutip akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (16/03/2022).

"Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.

Prosedur Pengangkatan CPNSLantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS bagi yang sudah mencapai lebih dari satu tahun tak kunjung diangkat menjadi PNS?.

Sebelumnya, CPNS harus tahu bahwa dirinya wajib menjalani masa percobaan atau disebut pula prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.

Pada akhirnya, lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani itu yang menjadi syarat untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS. 

Infografis Guru Indonesia dalam Angka
Infografis Guru Indonesia dalam Angka
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya