Ketahui Fakta Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

12 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 08 Apr 2022, 18:17 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. 5 orang telah ditangkap, sementara 7 lainnya masih dalam daftar buron. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus investasi bodong yang melibatkan robot trading DNA Pro semakin merugikan banyak korban. Sejauh ini ratusan orang menjadi korban dalam penipuan investasi yang dilakukan oleh 12 tersangka itu.

Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Dengan banyaknya kerugian, polisi membuka hotline pengaduan untuk kasus trading binary option hingga robot trading seperti Binomo, Fahrenheit, juga DNA Pro.

Berikut adalah sederet fakta kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, seperti dirangkum Jumat, (8/4/2022) :

Polisi terima 760 chat dan 180 laporan 

Dalam hotline pengaduan untuk kasus trading binary option hingga robot trading, polisi mengungkapkan sejauh ini, sudah ada 760 chat yang masuk dengan 180 laporan lewat nomor pengaduan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Kami juga membuka desk, desk pelaporan di 081213226296, sampai saat ini yang sudah men-chat 760 chat dengan pelaporan 180 pelaporan. Kami masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban, kami yakin korban ini masih banyak di luar silakan lapor ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Jumat (8/4/2022).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


242 Pengguna Robot Trading dari DNA Pro Rugi Rp 73 M

Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

Sebanyak 242 orang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan jumlah kerugian yang mereka alami karena robot trading dari perusahaan DNA Pro. 

Kerugian itu pun berjumlah fantastis, yaitu Rp 73 miliar. 

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Juda menjelaskan, laporannya digabungkan dengan laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Pihak yang melaporkan juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

"Kita langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," beber Juda.

Sebelumnya, sudah ada 15 orang yang mendatangi Polda Metro Jaya karena kerugian serupa. Mereka mengaku dirugikan platform robot trading DNA Pro yang totalnya mencapai Rp 7 miliar.

"Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa," kata pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, 29 Maret 2022.


12 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Lima orang dari 12 tersangka itu telah ditangkap.

Sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS.

Adapun daftar buron dalam perkara tersebut yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Jumat (8/4/2022).


Polisi Akan Periksa Artis yang Terkait Kasus DNA Pro

Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu, polisi juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Pemeriksaan ini termasuk juga dari kalangan artis.

"Pasti akan diperiksa semua yang terkait dengan persoalan ini akan dimintai keterangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Senin (4/4).

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya