Pemerintah Cabut 39 Izin Usaha Tambang di Sulawesi Tenggara

Kementerian ESDM resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Apr 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 19:30 WIB
Salah satu aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara yang kini ditangani Gakkum KLHK Sulawesi.(dok Gakkum KLHK/Liputan6.com)
Salah satu aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara yang kini ditangani Gakkum KLHK Sulawesi.(dok Gakkum KLHK/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mengutip data Kementerian ESDM, Sabtu (16/4/2022, IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.

Bukti pencabutan 39 izin usaha tambang tersebut, selain diterbitkan oleh para Bupati, terdapat 8 IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra.

Juga, terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 izin usaha tambang dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.

Merujuk Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, pemerintah menetapkan pencabutan 39 IUP di Sultra. Selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.

Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.

 

Daftar Usaha yang Izin Usahanya Dicabut

Salah satu aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara yang kini ditangani Gakkum KLHK Sulawesi.(dok Gakkum KLHK/Liputan6.com)
Salah satu aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara yang kini ditangani Gakkum KLHK Sulawesi.(dok Gakkum KLHK/Liputan6.com)

Berikut daftar beberapa perusahaan besar di Sulawesi Utara yang izin usaha pertambangannya kena pencabutan:

1. Pencabutan izin nomor : 20220302-01-57701, Nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP : 08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, 09 Januari 2018 berlokasi di Kabupaten Kolaka.

2. Pencabutan izin nomor : 20220302-01-59213, Nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP : 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, 12 April 2010.

3. Pencabutan izin nomor : 20220302-01-46849, Nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP : 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, 24 Mei 2012.

4. Pencabutan izin nomor : 20220302-01-57440, Nama pelaku usaha PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP : 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, 13 Juli 2011.

5. Pencabutan izin nomor : 20220302-01-79231, Nama pelaku usaha PT Madani Sejahtera, nomor IUP : 309 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, 3 juni 2013.

Tertibkan Tambang Ilegal, Menko Luhut Bentuk Satgas Khusus

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat penanggulangan pertambangan tanpa izin dan penyelundupan komoditas sumber daya alam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan beserta jajarannya menilai kemunculan tambang ilegal semakin kronis, khususnya di tengah situasi harga komoditas yang sedang tinggi saat ini.

"Ini perkara kronis, sudah puluhan tahun begini terus. Tambang ilegal selalu menyebabkan korban mati, celaka, dan konflik. Satgas yang sedang kami bentuk nantinya tidak satu-satu, tetapi menggabungkan semua komoditas, mulai dari mineral dan batu bara, termasuk migas," kata Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marinves Tubagus Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Tubagus, pihaknya tengah membahas struktur Satgas tersebut, yang direncanakan akan terdiri dari tiga komando, yakni komando penanganan tambang ilegal, komando penegakan hukum, dan komando penanganan penyelundupan.

Komando tersebut akan tergabung dalam kelompok kerja yang melibatkan TNI, Polri, dan Bakamla.

"Kita sedang kerjakan terus untuk melihat hal-hal lain yang memungkinkan. Ini masih dalam pembahasan," ujar Tubagus.

Contoh Kasus

Bertemu Sekjen Kementerian KP, Menko Luhut: Program yang Baik Jangan Berhenti
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Salah satu kasus tambang ilegal terjadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Seorang advokat bernama Jurkani dianiaya hingga tewas. Saat itu, Jurkani sedang menjadi Kuasa Hukum PT Anzawara Satria, perusahaan batu bara yang diganggu penambang ilegal.

Para penambang ilegal masuk ke konsesi Anzawara sejak April tahun lalu. Bahkan, penambang ilegal itu diduga nekat menerobos garis polisi.

"Ini menjadi salah satu alasan kenapa pembentukan Satgas menjadi sangat penting. Negara tidak boleh kalah. Kami sangat memperhatikan masalah seperti ini, kami terus melakukan investarisasi tambang ilegal dengan berbagai motifnya, dan sudah membuat daftar prioritas mana yang akan dikerjakan duluan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya