Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengusaha Kewajiban Reklamasi Pasca-tambang

Musim hujan dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu. Masyarakat setempat menduga, hal itu diakibatkan pertambangan.

oleh Tim News Diperbarui 09 Apr 2025, 20:08 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 09:04 WIB
Nasdem
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Rajiv. (Ist).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengingatkan kewajiban reklamasi pasca-tambang dan reboisasi kawasan hutan, khususnya perusahaan bergerak di pertambangan nikel.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi, untuk perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tidak melaksanakan kewajibannya," katanya dihubungi dari Palu, Rabu (9/4/2025).

Penegasan itu disampaikannya, saat diminta tanggapan terkait aktivitas pertambangan di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Musim hujan dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu. Masyarakat setempat menduga, hal itu diakibatkan pertambangan yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, nama Rajiv juga disebut berhubungan dengan aktivitas pertambangan yang dimaksud.

"Kalau itu punya saya, nanti saya cabut. Saya sendiri nanti yang cabut," kata Rajiv menegaskan.

Terkait dengan aktivitas tambang yang diduga merugikan masyarakat, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja yang dikonfirmasi, belum ingin memberikan keterangan.

 

Kewajiban Reklamasi

Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang
Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rahabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).

Menurut dia, kewajiban reklamasi harus dilaksanakan perusahaan, khususnya yang menambang di dalam kawasan hutan. Bahkan, perusahaan yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

"Akibat dari kelalaian itu, hutan yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, berubah fungsi menjadi penyebab bencana bagi masyarakat di sekitar tambang," ungkapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya