Menhub: Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Titik Balik Kebangkitan Transportasi

Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker hingga perjalanan dalam dan luar negeri.

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Mei 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 13:50 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau tol Jakarta-Cikampek KM 70, Jumat (15/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik langkah pelonggaran protokol kesehatan yang disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meyakini ini bisa jadi titik kebangkitan sektor transportasi dalam negeri.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan seperti pelonggaran penggunaan masker hingga perjalanan dalam dan luar negeri.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Menhub Budi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub Budi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lepas Masker di Luar Ruangan

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Calon penumpang menunggu bus di halte Transjakarta kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker, YLKI: Kebijakan yang Realistis

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menilai kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang ditelurkan Presiden Joko Widodo bersifat realistis.

Diketahui, Jokowi memperbolehkan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tidak memakai masker.

"Kebijakan yang realistis. faktanya kasus positif sudah sangat rendah, baik di Jakarta atau secara nasional," kata Tulus kepada Merdeka.com, Selasa (17/5).

Tulus mencontohkan, selama bulan Ramadhan 2022 tingkat pemakaian masker tinggal 10 persenan saja, sekalipun saat shalat tarawih.

Pun, lanjut Tulus, saat musim lebaran Idulfitri lalu tingkat penggunaan masker juga rendah. Meski begitu, penularan kasus harian Covid-19 relatif terjaga.

"Yang saya amati baik di Jakarta, Kuningan Jabar, Cilacap, Purworejo, dan Yogyakarta sangat minim warga yg pakai masker. Apalagi jaga jarak sudah tidak ada, suasana pandemi di tengah masyarakat, secara empiris sudah sangat minim," ungkap Tulus mengakhiri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Indonesia di ruang terbuka. Jokowi mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan Covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan bahwa pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi saat jumpa pers daring, Selasa (17/5).

Namun, saat situasi sedang berada di ruang tertutup dan di dalam transportasi publik, Jokowi tetap meminta masyarakat menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap gunakan masker," Jokowi memungkasi.

 

Jokowi Izinkan Lepas Masker, Bagaimana Aturan di Pesawat dan KRL?

FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun Jakarta Kota
Calon penumpang mengenakan masker di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/10/2020). Mengantisipasi lonjakan penumpang saat cuti bersama dan Sumpah Pemuda, PT KCI mengajak pengguna KRL bersatu dan bangkit melawan COVID-19 dengan menerapkan 3M. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Jokowi juga menghapus aturan wajib tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kedua kebijakan itu dibuat karena Jokowimenilai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia relatif sudah terkendali.

Lantas, apakah kebijakan terbaru ini juga bakal merubah syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat dan KRL?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penumpang pesawat yang dikelolanya tetap harus mengenakan masker, baik untuk perjalanan ke dalam maupun luar negeri.

"Kita kan fokus di ruang tertutup. Jadi ya tetap pakai masker," tegas Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).

Irfan pun optimistis angka okupansi penumpang Garuda Indonesia bakal terus bertambah. Meskipun sebenarnya pencabutan aturan wajib antigen/PCR bukan hal yang baru bagi maskapai.

"Mustinya peningkatannya seperti sejauh ini. Toh domestik tidak butuh PCR or anrigen lagi," tuturnya.

Sementara dari sisi angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum bisa mengonfirmasi aturan terbaru untuk para penumpangnya.

"Jika ada perubahan akan diinfo," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui, penumpang KRL Commuter Line saat ini diwajibkan untuk mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Selain penggunaan masker yang tampaknya bakal tetap dipertahankan, pengguna juga harus melewati pengecekan suhu di depat tap gate tiket.

Lalu, penumpang KRL Commuter Line pun harus melakukan scan barcode PeduliLindungi sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19. 

Infografis Tips Pilih Masker Medis Asli dan Aman Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Tips Pilih Masker Medis Asli dan Aman Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya