Perjalanan Merpati Airlines Terbangi Langit Indonesia hingga Diputus Pailit

Merpati Airlines pailit berdasarkan putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Jun 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 16:00 WIB
Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

Liputan6.com, Jakarta - Nasib maskapai penerbangan nasional PT [Merpati Nusantara Airlines](/4964960 "") (Persero) kini telah ditentukan.  Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan Merpati Airlines pailit.

Penetapan tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana termohon adalah Merpati Airlines.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah mengatakan bakal membubarkan Merpati Airlines. Hal itu diungkapkan Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat ditemui di kawasan Sarinah, pada 17 Mei lalu.

Saat itu disebutkan, Kementerian BUMN tengah memastikan perusahaan tersebut sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU," kata Arya pada saat itu.

Kemudian pada Juni 2022, Pengadilan Negeri Surabaya dalam situs resminya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikuti dari situs SIPP PN Surabaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Adapun Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.

Pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)," demikian dikutip dari situs tersebut.

Sejarah Merpati Airlines

Merpati Airlines (Merdeka.com)
Merpati Airlines (Merdeka.com)

Sebelum pailit, Merpati Nusantara Airlines telah melewati berbagai perjalanan yang bersejarah. Merpati Nusantara Airlines adalah salah satu maskapai penerbangan nasional yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pemerintah Indonesia. Berdiri pada tahun 1962, Merpati memiliki pusat operasi di Jakarta, Indonesia.

Tahun 1971 Pemerintah menaruh kepercayaan kepada Merpati, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.70 status Merpati dialihkan dari perusahaan negara (PN) menjadi Persero yakni PT. Merpati Nusantara Airlines.

Merpati sendiri memiliki armada mencapai 100 buah. Kemudian pada tahun 1991, dibangunlah pusat perawatan pesawat Merpati MMF (merpati Maintenance Facility) di bandara Juanda Surabaya.

Pada saat itu, maskapai tersebut menyediakan penerbangan domestik dan internasional ke daerah Timor Timur dari pusatnya di bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lalu dari tahun 1975 hingga 1977 Merpati melancarkan operasi dalam skala besar dengan mengambil bagian dalam penerbangan haji dan penerbangan transmigrasi.

Namun pada tahun 1978 penerbangan rute tersebut dihentikan dan Merpati fokus melayani penerbangan perintis, menerbangi penerbangan lintas batas, menerbangi penerbangan transmigrasi, melayani penerbangan borongan domestik dan internasional.

Namun sayangnya, masa kejayaan Merpati Airlines harus berakhir ketika pada 1 Februari 2014 menangguhkan seluruh penerbangan dikarenakan masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang, tercatat Merpati terjerat utang hingga Rp 7,3 triliun.

Pemerintah, melalui Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu mengklaim sudah berusaha mencari jalan keluar dengan kemungkinan menjual aset.

Tinggalkan Kewajiban Rp 10,9 Triliun dan Ekuitas Negatif Rp 1,9 Triliun

Merpati
Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mengaku apa yang menjadi tugasnya hampir rampung. “PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, Selasa (7/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi.

Infografis Merpati Airlines Bisa Terbang Lagi
Infografis Merpati Airlines Bisa Terbang Lagi. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya