10.000 Kuota Haji Tambahan 2022 Hangus Gara-Gara Regulasi Pemerintah RI Ribet

Pemerintah Indonesia menyia-nyiakan kuota haji tambahan 10.000 untuk 2022 dari Pemerintah Arab Saudi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Jul 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 11:00 WIB
Sebanyak 358 jemaah haji Indonesia kloter pertama yang diberangkatkan dari embarkasi solo (SOC 1) sudah tiba di Madinah, Sabtu 4 Juni 2022 telah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA)
Sebanyak 358 jemaah haji Indonesia kloter pertama yang diberangkatkan dari embarkasi solo (SOC 1) sudah tiba di Madinah, Sabtu 4 Juni 2022 telah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) sekitar pukul 09.58 waktu Arab Saudi (WAS). (Tim dokumentasi Kementerian Agama Republik Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia menyia-nyiakan kuota haji tambahan 10.000 untuk 2022 dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini setelah dipastikan, kuota tersebut hangus.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi saat berbincang dengan Liputan6.com.

"Quota tambahan 10.000 untuk haji regular tidak bisa diterima karena masalah birokrasi yang ada di Indonesia. Jadi hangus," kata Syam, Minggu (3/7/2022).

Dia menjelaskan, saat ini memang birokrasi penyelenggaraan haji di Indonesia masih begitu panjang.

"Karena prosesnya panjang untuk mempayungi dalam Peraturan Pemerintah dan KMA, lalu jadi SK Dirjen," tegas dia.

Dikatakan Syam, kuota tambahan haji sebanyak 10.000 ini belum tentu didapatkan lagi untuk 2023. Hal ini dikarenakan butuh jalur diplomasi ulang untuk kembali mendapatkannya.

"Belum tentu tahun depan dapat lagi, jika tidak diperjuangkan sejak awal setelah haji, untuk usulan ke Saudi Arabia agar dimasukan tambahan untuk quota nasional yang ditandatangani oleh pejabat Kementerian Agama," paparnya.

127 Calon Jamaah Haji Mandiri Batal Terbang ke Arab Saudi, Kok Bisa?

Jemaah calon haji di Makkah (Foto: dokumentasi MCH)
Jemaah calon haji di Makkah (Foto: dokumentasi MCH)

Sejumlah 127 calon jemaah haji Furoda yang diakomodir Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) batal berangkat. Belum terbitnya visa haji Furoda disebut jadi alasan kuat.

Ketetapan ini diketahui melalui surat resmi yang dikeluarkan Sapuhi tertanggal 2 Juli 2022. Surat bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 juga sudah ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Sapuhi Ihsan Fauzi Rahman.

Dalam keterangan itu diungkap, pihak Sapuhi kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022.

Sementara, di sisi yang sama, ketentuan GACA tentang Time frame of Hajj season flights operation 2022/1443 menyebut closing gate calon haji dilakukan pada 3 Juli 2022 pukul 23.59.

"Keberangkatan haji konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan," seperti tertulis dalam poin keputusan, Minggu (3/7/2022).

Perlu diketahui haji Furoda atau mujamalah merupakan kuota haji khusus yang tak termasuk kuota reguler Indonesia. Kuota ini keluar langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Dengan dibatalkannya keberangkatan, Sapuhi menyebut akan memberangkatkan calon haji Furoda pada tahu 2023 nanti. Ia meminta jemaah bisa melakukan konfirmasi sesuai penjadwalan ulang tersebut ke pihak Sapuhi.

"Bagi Jama’ah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan serta tetap melanjutkan di Tahun 2023, akan diberikan kompensasi Hadiah Umrah Gratis pada Periode November 2022, Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah SAPUHI," tulis keputusan nomor 3.

Ketentuan Pembatalan

Jemaah Calon Haji Indonesia
Jelang wukuf, banyak WNI yang mendaftar menjadi petugas badal haji. (dream.co.id)

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi juga mengatur ketentuan pembatalan penjadwalan ulang. Ia juga mengatur tata cara pengembalian dana yang telah disetorkan.

Pertama, jemaah Haji mengajukan Permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat SAPUHI. Kedua, Sekretariat SAPUHI akan melakukan verifikasi dan validasi pembayran jama’ah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.

Ketiga, Pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada Jama’ah atau melalui Travel Agent. Keempat, seluruh tahapan pengembalian setoran dana Haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1x3 hari kerja sejak permohonan diajukan.

"(Kelima) Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap Biaya Hotel, Manasik dan batik yang timbul atas Kebijakan ini," tulis Syam.

"Demikian surat Pemberitahuan ini kami berikan, Semoga Allah membalas niatan baik kita untuk melaksanakan Haji, dan mewujudkan nya di Tahun berikutnya," tutupnya.

46 Calon Haji Dipulangkan

Jemaah Haji Tiba di Arafah Bersiap Menunaikan Wukuf
Sejumlah jemaah berdoa di depan bukit batu saat akan menunaikan puncak ibadah haji, wukuf di Arafah selama ibadah haji di luar kota suci Mekah, Arab Saudi (19/7/2021). Sebelum menjalani ibadah puncak, para jemaah haji menghabiskan waktu dengan berdoa hingga matahari terbit. (AP Photo/Amr Nabil)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 46 jemaah calon haji furoda yang sempat tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air.

Saat tiba di Jeddah mereka sudah menggunakan pakaian ihram.

"Beberapa jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah dan alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Kantor Daker Makkah, Sabtu malam (2/7/2022).

Dia mengatakan, 46 orang tersebut datang untuk berhaji tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus .

"Tapi ini travel biasa, kemudian dokumen yang digunakan juga tidak sesuai yang dipersyaratkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, karena itu sempat terdampar di bandara. Jadi, visanya diperoleh dari negara lain, menggunakan kuota dari negara lain negara tapi berangkat dari Indonesia, tidak menggunakan juga travel dan tentu saja karena tidak menggunakan travel atau PIHK resmi maka mereka juga tidak laporan. Kalau sudah begitu ini sayang sekali," terang Hilman.

Dia menerangkan, pernah juga ada kasus serupa di kasus umrah. Ada sejumlah orang terdampar sebelum pelaksanaan ibadah haji ini dan akhirnya menimbulkan masalah karena harus tinggal di Arab Saudi menambah waktu dua hingga tiga hari yang semuanya memerlukan biaya.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya