Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 lalu. Ini menyasar sejumlah golongan yang dipandang mampu.
Dengan adanya penyesuaian tarif kali ini, berarti PT PLN (Persero) memberlakukan tarif baru. Pemerintah juga berarti mengambil kebijakan yang dulu pernah diterapkan sekitar 2014-2017.
Baca Juga
Lantas, berapa besaran tarif listrik naik yang saat ini berlaku? Simak datanya berikut, seperti dikutip Liputan6.com dari data PLN.
Advertisement
Pemerintah menerapkan tariff adjustmeny bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan pemerintah. Kelompok ini jumlahnya sekitar 3 persen dari total pelanggan PLN.
"Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran. Tarif golongan pelanggan lain, termasuk rurmah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri (tarif) tetap, untuk menjaga daya beli masyarakat," seperti dikutip, Minggu (3/7/2022).
Rinciannya, golongan R2/3.500-5.500 VA ditetapkann tarif Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya adalah Rp 1.444,70/kWh.
Golongan R3/6.600 VA ke atas ditetapkan Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.
Golongan P1/6.600 VA-200 kVA ditetapkan Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.
Golongan P2/lebih dari 200 kVA ditetapkan menjadi Rp 1.522,88/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.114,74/kWh.
Serta golongan P3 ditetapkan menjadi Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.
Perlu diketahui, besaran tarif listrik yang ditetapkan tersebut mengacu pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Perubahan tahun berjalan.
Â
Berlaku Sejak 2014
Untuk diketahui, kebijakan penyesuaian tarif ini sebetulnya telah berlangsung sejak lama. Misalnya, yang berlaku sejak 2014 lalu.
Dalam rangka pemberian subsidi listrik trpat sasaran, sejak 2014 pemerintah dengan persetujuan DPR RI memutuskan untuk menerapkam tariff adjustment secara bertahap bagi pelanhhan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar. Sehingga pelanggan tersebut tak lagi menerima subsidi.
Namun sejak 2017 sampai triwulan II 2022, pemerintah memutuskan tarif tetap atau tidak berubah. Malah, pada triwulan IV 2020, tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.445/kWh.
Â
Advertisement
Indokator
Sebelumnya, Ditektur Utama PLN Darmawan Prasodjo pernah menyebut penyesuaian tarif mengacu pada 4 indikator asumsi makro. Ini tertuang juga dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 3 Tahun 2020, penerapan tarif dilakukan setiap 3 bulan.
4 indikator itu diantaranya, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs atau nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga patokan batu bara.
Artinya, dengan adanya kenaikan harga energi dunia jadi memengaruhi harga jual listrik di dalam negeri. Disamping juga adanya dampak terhadap kenaikan harga bahan bakar.
Â
Sesuai Undang-Undang
Tariff adjustmen disebut dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang. Yakni, subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.
Subsidi listrik diberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu. Penyesuaian tarif renaga listrik ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan persetujuan DPR RI.
Ada tiga aturan yang mendasari, yakni Undang-undanh Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kemudian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement