Top 3: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

Berita mengenai vaksin booster menjadi syarat perjalanan ini menyita perhatian pembaca.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 10 Jul 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2022, 07:00 WIB
Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok
Peserta Mudik Aman Mudik Sehat Kementerian Perhubungan membawa barang bawaan mereka berjalan menuju bus tujuan kampung halamannya di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Pengguna jasa transportasi bus yang mengikuti program mudik gratis didominasi oleh pemudik yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan syarat telah menerima vaksin booster. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.

Sebagai rinciannya, PPDN yang sudah Vaksin Ke-3 atau Booster tidak perlu antigen/PCR. Untuk PPDN yang baru Vaksin Dosis 2 wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, sementara untuk yang baru Vaksin Dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

Berita mengenai vaksin booster menjadi syarat perjalanan ini menyita perhatian pembaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita lainyang memiliki topik tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu (10/7/2022):

1. Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. Lebaran Idul Adha Jatuh pada 10 Juli 2022, Cek Rincian Libur Nasional Tahun Ini

Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (dok. Pexels.com/tigerlily713)

Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah pada jumat, 1 Juli 2022 dan Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.

Sejalan dengan ini, tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Idul Adha pada 9 Juli 2022.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Jelang Idul Adha, Harga Sapi Limosin Tembus Rp 100 Juta

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berkurban seekor sapi limosin seberat 1,3 ton dalam Hari Raya Idul Adha. (Foto: Humas KKP)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berkurban seekor sapi limosin seberat 1,3 ton dalam Hari Raya Idul Adha. (Foto: Humas KKP)

Berbagai hewan kurban seperti kambing dan sapi masih ramai dijual satu hari jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 besok. Harga hewan kurban yang ditawarkan beragam di tiap penjual.

Sejumlah penjual pun masih menawarkan jenis sapi Limosin secara online di berbagai platform. Tak tanggung-tanggung, harga sapi limosin bisa mencapai Rp 100 juta untuk satu ekor.

Menurut informasi dari buku Beternak Sapi Limousin (2014) oleh Purnawan Yulianto dan Cahyo Saparinto, sapi Limosin merupakan sapi potong asal Perancis yang mulai banyak dikembangkan dan dimanfaatkan di Indonesia.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya