Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Aturan mengenai jaminan utang bagi pelaku ekonomi kreatif ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Dengan adanya aturan ini,  produk kekayaan intelektual seperti film, konten Youtube dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK masih mengkaji mengenai masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Advertisement
Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
"Dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,"Â jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jokowi Teken PP Ekraf, Film dan Lagu Bisa jadi Jaminan Utang ke Bank
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Bahkan konten Youtube juga bisa jaminan utang ke bank.
Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).
Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang".
Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".
Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
AS dan Eropa Sudah Duluan
Analis Ekonomi Perbankan Chandra Bagus Sulistyo mengatakan, pemakaian hak kekayaan intelektual untuk dijadikan agunan pembiayaan sebenarnya sudah lazim dilakukan di beberapa negara besar.
"Contohnya, kalau kita lihat negara maju yang sudah lakukan itu, Amerika tentunya, Eropa. Mereka mempunyai hak cipta intelektual, misalnya berupa menciptakan lagu, membuat film, animasi. Itu sudah bisa dijadikan sebagai tanggungan atau jaminan untuk lakukan proses pinjaman," jelasnya kepada Liputan6.com, Selasa (19/7/2022).
Chandra mengutarakan, kekayaan intelektual yang punya nilai jual tersebut nantinya bisa diklaim oleh sang pemberi pinjaman bila sang debitur gagal bayar.
"Kalau di Amerika, misalnya membiayai konten kreator tentang animasi, kita mempunyai analisa prospeknya bagus. Tapi dalam perjalannya dia wanprestasi, kena musibah atau sebagainya. Itu bisa kita jual bos, bisa kita lelang, dan laku," terangnya.
Â
Verifikasi
Namun, kekayaan intelektual bukan satu-satunya syarat untuk mencairkan kredit. Pihak bank atau pemberi pinjaman juga bakal melakukan proses verifikasi terhadap potensi bisnis pada karya tersebut.
"Jadi yang kita lihat adalah keseluruhan dari potensi bisnis yang ada. Akhirnya kita bisa berikan proses pembiayaan. Di negara-negara maju ini sudah (dilakukan). Mereka punya prototype, bagus prospeknya, langsung dijadikan agunan untuk proses pembiayaan," papar Chandra.
"Tapi ketika track record-nya belum kelihatan, belum bisa punya nilai jual, maka yang kami lakukan adalah (menghitung) seluruh entitas yang dia punyai. Sehingga nantinya bisa kita berikan proses pembiayaan," tuturnya.
Â
Advertisement