Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual (KI, HKI, atau HaKI) adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang dan rahasia dagang.
Konsep modern dari HaKI tercipta pada abad ke-17 dan ke-18 di Inggris. Istilah 'kekayaan intelektual', terjemahan bebas dari intellectual property—mulai dipakai pada abad ke-19, meski HaKI kelak menjadi bagian dari sistem hukum dunia pada abad 20.
Tujuan Haki
Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual. Untuk memperoleh tujuan itu, peraturan perundang-undangan, akan memberikan pelindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya, umumnya dalam jangka waktu terbatas.
Hal ini akan memberikan insentif ekonomi bagi pencipta barang, karena akan memungkinkan orang mendapatkan manfaat dari pembuatan barang tersebut, melindungi gagasannya, serta mencegah pembuatan barang tiruan. Insentif ekonomi ini akan menstimulasi inovasi dan berkontribusi dalam perkembangan teknologi di negara, yang bergantung dengan pelindungan terhadap para inovator.
Sifat Haki
Sifat HaKI yang tak mewujud sukar dibandingkan dengan kekayaan fisik, misalnya tanah atau barang. HaKI dianggap 'tak bisa dibagi', mengingat ada banyak sekali orang dapat 'menggunakan' barang intelektual tersebut tanpa menghabiskannya.
Tambahannya lagi, investasi barang intelektual mengalami masalah dalam penghayatannya: sebagai contoh, pemilik lahan dapat melindungi batas pekarangan mereka dengan pagar, atau menyewa seorang petugas bersenjata.
Tetapi pembuat informasi atau sastrawan mungkin tidak mampu bertindak untuk mencegah penggandaan oleh pembelinya dengan harga yang murah. Menyeimbangkan hak sehingga menguatkan penciptaan barang baru, serta tidak terlalu kuat sehingga mencegah penggunaan barang secara luas adalah fokus utama hukum kekayaan intelektual modern.
Berita Terbaru
Jangan Abaikan! Kenali Tophi, Benjolan Karena Asam Urat Tinggi
Cara Masak Sayur Sop Ayam yang Lezat dan Bergizi, Cocok untuk Menu Keluarga
Teks Pembawa Acara Pengajian Rutin, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Ciri-ciri Orang Berkelas Meski Hidup Sederhana, Apakah Kamu Salah Satunya?
Tata Cara Sholat Tarawih Berjamaah: Panduan Lengkap Ibadah Malam Ramadhan
Cara Mengatasi Bau Badan yang Efektif dan Aman
Kejagung Periksa dan Pindahkan Lokasi Tahanan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Cara Berpikir Sinkronik dalam Mempelajari Sejarah: Memahami Peristiwa Masa Lalu Secara Mendalam
Trik Jitu agar Jagung Rebus Lebih Manis dan Harum, Dijamin Tidak Hambar
Cara Bersyukur kepada Allah: Panduan Lengkap Menuju Kebahagiaan Sejati
9.610 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas PASTI Sejak 2017
Hoaks sampai Ujaran Kebencian Jadi Gangguan Kemanan Digital saat Pilkada, Masyarakat Diminta Waspada