Liputan6.com, Jakarta Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, 26,8 persen responden mendukung dan meminta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diadakan kembali.
Survei PPS dilakukan dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah Teknik memiliki sampel melalui proses pemanggilan nomor telepon secara acak kepada 1.246 responden yang dipilih melalui proses RDD. Survei dilakukan 9-12 Juli 2022.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan dalam survei hanya 15,9 persen yang tahu mengenai PPS maupun tax amnesty. Dari 15,9 persen itu hanya 18,8 persen yang mengikuti PPS tersebut.
Advertisement
Sementara, di kelompok yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, yang tahu PPS justru lebih banyak yakni 32,9 persen. Namun yang mengikuti PPS jauh lebih rendah yakni 12,6 persen.
Umumnya, 28,8 persen responden mendukung PPS diadakan kembali, Baik responden yang tahu PPS, bahkan responden yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta setuju PPS dilakukan lagi.
“Yang tahu PPS dan Tax amnesty dan pendapatannya di atas Rp 4 juta per bulan mereka ingin dikasih kesempatan lagi,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, Minggu (31/7/2022).
Burhanuddin berpendapat, hal ini patut menjadi perhatian, karena mayoritas warga umumnya percaya bahwa PPS meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Temuan survei menggarisbawahi pentingnya pengetahuan publik akan program pemerintah dalam perpajakan, khususnya di kalangan wajib pajak. Sejauh ini wajib pajak memiliki pengetahuan yang lebih baik dibandingkan publik pada umumnya.
Selain pengetahuan, persepsi publik akan penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan, kemudahan pembayaran pajak, kinerja petugas pajak, serta sanksi juga penting guna meningkatkan keterlibatan dan partisipasi publik.
“Namun demikian, disisi lain, kondisi ekonomi yang masih belum pulih menjadi kendala publik untuk berpartisipasi. Artinya, kesuksesan program perpajakan merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi secara umum,” ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPS
Sebagai informasi, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Waktu pelaksanaan PPS: 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS, dibagi dua yaitu Kebijakan I yaitu, wajib Pajak peserta Tax Amnesty, dan kebijakan II yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kebijakan I:
- Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
- Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Kebijakan II
- Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
- Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Sebaran Crazy Rich Pengemplang Pajak yang Ikut PPS, Terbanyak di Daerah Ini
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak. Dari jumlah tersebut mayoritas berasal dari Jakarta Raya dengan peserta 71.070 wajib pajak.
Nilai harta yang diungkap sebesar Rp 222,13 triliun sehingga realisasi final PPh yang disetorkan ke negara sebesar Rp 25,6 triliun.
"Jakarta jumlah yang ikut 71.070 wajib pajak dan PPh dari PPS sebesar Rp 25,36 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).
Sri Mulyani merincikan pengungkapan harta ini bersumber juga dari Jakarta dan LTO sebesar Rp 26,94 triliun. Kemudian dari Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 83,51 triliun.
Setelah Jakarta Raya, Jawa Timur menjadi wilayah dengan pengungkapan harta terbesar kedua yakni Rp 88,20 triliun. "Kedua terbesar ini Jawa timur dengan angka PPS Rp 88,20 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Di urutan ketiga ada Medan Sumatera Utara dengan nilai pengungkapan Rp 42,85 triliun. Sri Mulyani mengatakan Medan menjadi wilayah konsentrasi pemerintah untuk wajib pajak orang pribadi.
Urutan keempat yakni Jawa Tengah dengan nilai pengungkapan sebesar Rp 34,7 triliun. Pada urutan kelima ada Riau dan Kepulauan Riau sebesar Rp 22,29 triliun.
"Riau dan Kepulauan Riau ini juga menonjol," kata dia.
Wilayah Lain
Diikuti Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 13,43 triliun, Kalimantan Timur Rp 12,70 triliun dan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 8,49 triliun. Kemudian Bali dan Nusa Tenggara Rp 7,86 triliun dan Kalimantan Barat Rp 6,50 triliun.
Di urutan selanjutnya ada Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku Utara Rp 5,40 triliun. Lalu ada Papua, Papua Barat dan Maluku sebesar Rp 4,70 triliun. Sedangkan Aceh menjadi wilayah dengan nilai harta pengungkapan terendah yakni Rp 840 miliar.
Sementara itu, dari jumlah peserta, wilayah Jawa non Jakarta diikuti 92.834 peserta dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 20,52 triliun. Lalu diikuti Sumatera yang pesertanya 43.322 wajib pajak dan realisasi PPh sebesar Rp 8,87 triliun.
Kemudian Kalimantan sebanyak 13.394 peserta dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 2,95 triliun. Sulawesi pesertanya 13.151 wajib pajak dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 1,92 triliun. Sisanya Bali, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua sebanyak 14.147 dengan realisasi PPh sebesar Rp 1,39 triliun.
Sehingga total penerimaan negara dari PPS selama 6 bulan di tahun 2022 sebesar Rp 60,01 triliun.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement