Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Upah 2022 Rp 600 Ribu

Bagi yang ingin tahu berikut beberapa syarat Cara Cek Penerima Subsidi Upah 2022 Rp 600 Ribu.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Sep 2022, 12:03 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 10:00 WIB
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengucurkan satu lagi bantalan sosial kepada masyarakat di pekan ini. Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah 2022 alias BSU sebesar Rp 600 ribu.

Tahap awal, pencairan BSU diberikan kepada 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi Upah 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

"Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip Rabu (7/9/2022).

BSU di 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

Bagi yang ingin tahu berikut beberapa syarat dapat BSU, yakni:

  • WNI
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Punya gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
  • Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).

 

Cara Cek Peneriman Subsidi Upah 2022

Portal Satu Data Ketenagakerjaan
Portal Satu Data Ketenagakerjaan

Terkait pemberian BSU 2022 ini ada yang berbeda. Sebelumnya masyarakat bisa mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima melalui portal bsu.kemnaker.go.id.

Namun kini, laman tersebut secara otomatis berganti ke satudata.kemnaker.go.id. Ketika ditelusuri, belum muncul cara pencarian seperti di portal.

Mengutip penjelasan tersebut, menjelaskan apa itu portal Satu Data Indonesia. Dikatakan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebagai Walidata Ketenagakerjaan yang salah satu tugasnya adalah untuk menyebarluaskan Data, Standar Data, Metadata dalam Portal Satu Data Ketenagakerjaan.

Sebagai salah satu bentuk pemenuhan tugas sebagai walidata, maka Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan meluncurkan secara resmi aplikasi Portal Satu Data Ketenagakerjaan pada tanggal 22 Oktober 2020.

Portal Satu Data Ketenagakerjaan merupakan media bagi pakai Data Ketenagakerjaan yang merupakan hasil inovasi Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan.

Dikatakan ini sebagai upaya untuk menghasilkan tata Kelola data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan prinsip – prinsip Satu Data Indonesia, yaitu Satu Standar Data, Satu Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi atau Data Induk.

Dengan diluncurkannya Portal Satu Data Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan tata Kelola data ketenagakerjaan, mendorong keterbukaan dan transparansi data ketenagakerjaan, serta semakin meningkatkan kualitas dan integritas data ketenegakerjaan yang mendukung kebijakan pemerintah di sektor Ketenagakerjaan.

 

 

 

Portal BPJS Ketenagakerjaan

Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara itu, sebelumnya masyarakat juga bisa mengetahui BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun saat ini, laman tersebut belum bisa diakses. Dengan penjelasan:

"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022."

Namun BPJS Ketenagakerjaan melalui akun resmi instagramnya memberikan penjelasan jika masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp terkait BSU.

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi BPJamsostek melalui Contact Center 175, Email, atau Whatsapp kami di nomor 081380070175," tulis @BPJS.ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022).

 

 

Sebab Jumlah Penerima Subsidi Gaji BSU Rp 600 Ribu Turun

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta,. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebagai batalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 8,8 triliun. Angka tersebut berbeda dengan yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp 9,6 triliun.

"Anggaran yang diperlukan Rp 8,8 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan harga BBM secara daring, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Pemerintah sebelumnya memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

"Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun berjalan," kata dia.

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya