Kementerian ESDM Ungkap 49,9 Persen Penerima Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran

Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR memutuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp 72,58 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Sep 2022, 01:10 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 11:22 WIB
Rencana Kenaikan Daya Listrik Subsidi
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (14/9/2022). Pemerintah akan menaikkan daya listrik bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi, sehingga daya listrik yang semula 450 Volt Ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan yang semula daya 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkap, pelaksanaan program subsidi listrik bagi pelanggan daya listrik 450 VA dan 900 volt ampere (VA) masih belum tepat sasaran. 
 
Saat ini, subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. 
 
Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi. Sementara  d sekitar 49,9 persen, atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.
 
"Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya," ujar Agung di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
 
Terkait rencana penghapusan daya listrik 450 VA ke 900 VA, didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. Meski begitu Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail. 
 
"Termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran," bebernya. 
 
Adapun dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI pada Senin (13/9), diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 per USD dan ICP USD 90 per barel. 
 
"Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien," tutupnya. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya