Penasaran BSU Tahap 2 Kapan Cair, Ketahui Dulu Proses Penyaluran BLT Gaji Hingga ke Tangan Pekerja

Setelah mendapatkan data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (15/9) lalu, Kemnaker kemudian mulai mencairkan BLT gaji di minggu ini.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 21 Sep 2022, 11:12 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 11:12 WIB
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak.
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Liputan6.com, Jakarta Setelah berhasil menyalurkan BSU tahap 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan pencairan BSU tahap 2 pada pekan ini.

Karena tidak semua masyarakat mendapatkan BLT gaji ini, pekerja atau buruh perlu mengetahui terkait proses penyaluran BSU 2022 karena siapa tahu bisa mendapatkanya.

Bagi yang belum tahu, Pemerintah mulai menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu di tahun 2022. Subsidi gaji ini diberikan khusus bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU.

Sementara itu, pencairan BSU 2022 sudah dimulai sejak 12 September 2022 kemarin. Pada tahap pertama, bantuan subsidi gaji telah disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima.

Setelah mendapatkan data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (15/9) lalu, Kemnaker kemudian mulai mencairkan BLT gaji di minggu ini.

Lantas, bagaimana kira-kira proses penyaluran BSU 2022 sehingga bisa sampai ke tangan para pekerja atau buruh?

Seperti dikutip dari beragam sumber, Selasa (20/9/2022), sebelum proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker. Dalam hal ini, Kemnaker menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap 2.

Setelah mendapatkan data, Kemnaker kemudian akan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima seperti yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses ini pula Kemnaker menyesuaikan data calon dengan persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Lalu apabila terdapat data anomali atau tidak seperti yang pernah ada, maka Kemnaker akan mengembalikan data tersebut untuk selanjutnya diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian setelah data calon penerima terkumpul, hasil pengecekan dan pemadanan yang sudah ditentukan oleh Kemnaker selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Setelah itu, barulah dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

Selanjutnya pada proses terakhir, dana BSU yang sudah dicairkan akan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima BSU melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Tidak hanya lewat bank itu, penyaluran pun bisa dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia khusus untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak punya rekening Bank Himbara.

 

Tidak Bisa Daftar Individual

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJAMSOSTEK.

Di samping itu, beberapa pekerja atau buruh yang datanya belum terdaftar mungkin bertanya-tanya, bisakah daftar BSU secara individual?

Kemanker melalui akun Instagram resminya @kemnaker menegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, data calon penerima BSU ini diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

"Bisa Gak Sih Kita Daftar Sendiri untuk Ikut Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)? Gak bisa dong daftar secara individu untuk mengikuti program BSU ini. Apalagi, jika Rekanaker diminta untuk mengisi form yang isinya meminta data sebagai calon penerima BSU dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan, itu jelas hoaks," demikian penjelasannya.

Jadi, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2

bantuan subsidi upah atau BSU
bantuan subsidi upah atau BSU

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang ingin tahu termasuk sebagai penerima BSU atau tidak, silakan mengeceknya lewat laman kemnaker.go.id. namun, diperlukan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi terlebih dahulu melalui situs tersebut.

Lebih lanjutnya, berikut ini cara cek penerima BSU tahap 2 agar Anda mengetahui apakah termasuk sebagai penerima atau tidak.

1. Akses laman kemnaker.go.id,

2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu,

3. Lengkapi pendaftaran akun,

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,

5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja,

6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri,

7. Setelah itu, cek notifikasi.

Nantinya notifikasi yang muncul berbeda-beda dan menunjukkan pekerja atau buruh tersebut termasuk sebagai calon penerima atau bukan. Berikut ini tampilan notifikasi penerima BSU 2022 yang perlu Anda ketahui.

1. Tahap 1 – Calon

Pekerja atau buruh akan mendapatkan notifikasi ini apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya notifikasi ini tertulis “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.

2. Tahap 2 – Penetapan

Lalu bila mendapatkan notifikasi ini, pekerja atau buruh berarti telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Biasanya notifikasi akan tertulis “Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”.

3. Tahap 3 – Penyaluran

Terakhir, jika Anda mendapatkan notifikasi ini itu berarti dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. Biasanya notifikasi akan tertulis “Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!”.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya