Pendaftaran PPPK Guru 2022 Belum Dibuka, Ternyata Ada Mekanisme Baru Rekrutmen ASN Ini

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, ada beberapa penetapan dan pemenuhan kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Okt 2022, 14:13 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 14:13 WIB
ANBK 2022 Jenjang Sekolah Dasar
Guru saat mengawasi berlangsungnya kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SDN Pulogadung 05 Pagi, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2022). Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara serentak menggelar ANBK 2022 tingkat SD/MI atau sederajat yang bertujuan untuk melihat kemampuan sekolah secara keseluruhan dalam pelaksanaan pendidikan, dan tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan mutu sekolah. (meradeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru.  Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, ada beberapa penetapan dan pemenuhan kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru. 

Pertama, pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbudristek, dengan memprioritaskan guru yang lulus NAB Tahun 2021, namun tidak mendapat formasi.

"Di 2022, kita berharap formasi oleh Pemda itu berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbudristek. Karena Kemendikbud lah yang punya informasi kebutuhan secara nasional," kata Alex Denni, dalam pemaparan yang disiarkan langsung di laman Youtube Kementerian PANRB pada Kamis (27/10/2022).

Kedua, penetapan kebutuhan formasi oleh Kementerian PANRB.

"Kita masih ada challenge, kemendikbudristek merasa anggaran (dari) Kementerian Keuangan sudah disediakan tapi Pemda merasa anggarannya belum disediakan secara penuh. Ini ternyata masih jadi PR buat kita, untuk perbaikan kedepannya. Tetapi paling tidak untuk sekarang, Pemda dalam hal mengusulkan formasi sudah mengacu kepada perhitungan secara nasional yang ditetapkan oleh kemendikbudristek," ungkapnya.

Ketiga, adalah proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB Tahun 2021. "Dalam konteks ini, diharapkan proses seleksi antara Pelamar Baru (new recruit) dengan Guru Honorer (khususnya THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan," jelas Alex Denni. 

Keempat, adalah seleksi peserta dengan metode observasi dan background check. Guru yang belum lulus Passing Grade (NAB) Tahun 2021 dan Peserta Umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022.

Mekanisme Seleksi Prioritas Guru menjadi PPPK

Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.
Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.

Adapun mekanisme seleksi prioritas guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Alex Denni dalam presentasinya menjelaskan, guru honorer diseleksi dengan verifikasi kualifikasi, kinerja, kompetensi, dan background check.

"Syaratnya, datanya harus rapi. Dalam hal ini Pemda bertanggung jawab untuk akuntabilitas data dan kemudian diverifikasi oleh Kemendikbudristek,"jelasnya. 

Sementara itu, terkait mekanisme untuk Pelamar Baru (Pelamar Umum), diseleksi dengan program Profesi Guru (PPG) dan Tes dengan CAT-UNBK. 

"Pelamar Umum tetap kita buka, tetapi setelah kawan-kawan yang tahun lalu lulus ambang batas, yang THK-II, non-ASN terdaftar di Dapodik itu kita berikan prioritas terlebih dahulu untuk masuk ke dalam formasi yang ada," kata Alex Denni.

4 Prioritas Pengadaan ASN Tahun 2022

Kementerian PANRB merilis arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022. (Photo dok. Kementerian PANRB via Youtube)
Kementerian PANRB merilis arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022. (Photo dok. Kementerian PANRB via Youtube)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021, pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.

 "Karena PNS ini masih kita kaji terus, berapa kita butuhnya dalam jangka panjang," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dalam pemaparan yang disiarkan langsung pada Kamis (27/10/2022).

"Insyaallah di 2023, setelah kita coba kaji ulang nanti akan ketemu kebutuhannya kemudian PNS tentu akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya,"

Alex Denni menjelaskan, terdapat 4 (empat) arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022.

Pertama, pandemi Covid-19 dan penyederharnaan birokrasi. Perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas. 

Kedua, berfokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan). Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Dareah, demikian paparan Alex Denni.

"Karena itu, fokus dari rekrutmen kita pada 2022 ini adalah pelayanan dasar dulu, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini adalah guru, dan tenaga kesehatan," jelasnya.

Selanjutnya, adalah keberpihakan pada Eks THK-II. "Kita juga masih punya PR menyelesaikan kawan-kawan honorer THK II, karena ini fokus rekrutmennya, harus memberikan prioritas kepada THK II ini. Tentu sistem rekrutmennya kita perbaiki," ungkap Alex Denni.

Keempat, adalah gaji dan tunjangan. Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020. 

"Gaji dan tunjangannya diusulkan oleh instansi dan daerah. Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," terang Alex Denni.

Ada 522.244 Formasi ASN di Tahun 2022

Adapun penetapan jumlah formasi ASN Tahun 2022. 

Untuk Pusat, ada 208.758 jumlah usulan yang kemudian menjadi 94.057 penetapan. Di tingkat Daerah, jumlah penetapan formasi ASN tahun ini sebanyak 428.187. 

Bagi PPPK Guru, jumlah penetapan tahun ini sebanyak 319.359, 82.492 tenaga kesehatan, dan 26.3336 PPPK Tenaga Teknis. 

"Tahun ini sudah ditetapkan 522.244 formasi untuk Tahun 2022," terang Alex Denni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya