Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menghimpun pendataan non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang tercatat sebanyak 2.113.158 hingga batas waktu input data, per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.
Pendataan non-asn dilakukan melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Data tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Melalui Surat Edaran bernomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan rasa terimakasih sekaligus penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non-ASN ini di instansi masing-masing.
Advertisement
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing," tulisnya di dalam surat tersebut, dikutip Senin (3/10/2022).
Berdasarkan surat tersebut, dia mengimbau kepada seluruh instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.
“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” jelas dia tertulis di dalam surat.
Sementara bagi seluruh instansi yang sudah melaporkan pendataan untuk kembali melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga non-ASN.
Untuk memastikan terciptanya transparasi serta menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan hasil verifikasi dan validasi tersebut diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender.
Paling lambat 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Kemudian perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN.