NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Tapi Belum Terhubung Real Time

Wajib pajak sudah status valid menggunakan NIK sebagai NPWP, namun saat melakukan perubahan data dalam NIK tidak membuat data NIK di DJP Online ikut berubah.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2022, 20:43 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 22 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP statusnya sudah tersanbung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa dipakai untuk login ke laman DJP Online.

Namun ternyata meskipun sudah valid tetapi belum terhubung secara realtime. DJP menyatakan perubahan data alamat wajib pajak belum bisa diperbarui secara otomatis di profil DJP Online meski sudah tersambung dengan NIK.

Hal itu menjawab pertanyaan wajib pajak perihal penggunaan NIK sebagai NPWP. Wajib pajak sudah status valid menggunakan NIK sebagai NPWP, namun saat melakukan perubahan data dalam NIK tidak membuat data NIK di DJP Online ikut berubah.

“halo, saya kan pindah rumah. Saya cek di profil akun pajak saya alamat belum dirubah, padahal sudah terkonek dengan NIK. Apakah bisa dibantu?” tanya @ancarsantoso, dikutip dari Belasting.id, Rabu (2/11/2022).

Menanggapi pertanyaan itu, akun Twitter Kring Pajak DJP menyampaikan bahwa perubahan tidak berlaku secara otomatis antara basis data DJP dan Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke kantor pajak terdaftar.

Apabila alamat di Disdukcapil sudah berubah, maka wajib pajak perlu mengubah alamat di data perpajakan. Caranya dengan mengajukan permohonan perubahan data atau pemindahan alamat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Isi Formulir

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Wajib pajak perlu mengisi formulir pemindahan alamat bila alamat domisili pindah ke wilayah kerja KPP lain. Adapun berkasnya bisa didapatkan di situs pajak.go.id.

Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung berupa alamat terbaru. Setelah lengkap, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan perubahan tersebut kepada KPP yang lama atau baru.

“Untuk alamat yg ada di profil DJPOnline tidak otomatis berubah apabila Kakak melakukan update data di dukcapil,” ungkap @kring_pajak.

Pengajuan perubahan data bisa dikirim pakai ekspedisi, atau datang langsung ke KPP yang bersangkutan. DJP juga mengingatkan, permohonan perubahan atau pemindahan data alamat juga belum bisa secara online.

“Silakan Kakak mengajukan permohonan perubahan data WP (utk alamat yg masih dlm satu wilayah kerja KPP yg sama) atau permohonan pemindahan tempat terdaftar WP (utk alamat yg berpindah ke wilayah kerja KPP lain,” cuit @kring_pajak.


22 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP hingga 18 Oktober 2022

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pemerintah tengah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK jadi NPWP ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal pajak (DJP).

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 22 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP yang statusnya sudah valid dan bisa dipakai untuk login ke laman DJP Online.

“Sampai dengan 18 Oktober kemarin data yang kami himpun, coba kami carikan datanya, sudah ada sebanyak 22 juta NIK yang statusnya sudah valid,” ungkap Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip dari Belasting.id, Kamis (20/10/2022).

Neilmaldrin mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP masih mempunyai waktu sampai akhir 2023.

Pasalnya, tahun ini sampai 31 Oktober 2022 merupakan masa transisi untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP. Tujuannya agar NIK tersebut bisa digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Sejalan dengan itu, Neilmaldrin menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait kebijakan baru tersebut. Seperti kampanye ataupun edukasi melalui kanal informasi DJP.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP terus dilakukan oleh pihak DJP

Yon mengemukakan data yang diterima pihaknya menyatakan kurang dari 50% NIK yang belum tervalidasi. Namun, baik Yon ataupun Neilmaldrin tidak menyebutkan total NIK yang ditargetkan valid tahun ini.

“Oleh karena itu, kami mengimbau Bapak Ibu sekalian untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atau mengecek validitas NIK-nya dengan cara login di situs pajak.go.id,” kata Yon.

 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya